GRAHAMEDIA.ID - Isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sejumlah Penjabat (Pj) Kepala Daerah seakan tidak pernah reda. Meski berkali-kali telah di ikrarkan dan membuat deklarasi netralitas ASN, tetap saja mengemuka.
Soal netralitas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjamin netralitas ASN di tahun politik. Bahwa Kepala Daerah harus menjamin dan memastikan netralitas ASN.
"Dasar Hukum Netralitas ASN sudah jelas, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN," pesan Tito Karnavian saat memberikan pengarahan kepada Seluruh PJ Kepala Daerah.
Acara tersebut dilaksanakan dalam rangka menjamin netralitas ASN, secara virtual.
Menurutnya dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5, juga disebutkan kalau tidak boleh memberikan dukungan kepada Calon Presiden Dan Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD, dengan cara ikut berkampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS,” ungkapnya.
Baca Juga: Masih Ada Yang Belum Tanda Tangani NPHD, Mendagri Ingatkan Pemda Segera Diselesaikan
Mendagri Menjelaskan, Netralitas ASN Yang Telah Diatur UU ASN Dan Aturan Lain Tentang Pemerintahan Tersebut Ketika Dilanggar Akan Mendapatkan Sanksi Administrasi. Bentuknya Bisa Berupa Teguran, Mutasi.
Hingga Dalam Konteks Pj. Adalah Penggantian Pj. Kepala Daerah. Mekanisme Sanksinya Melalui Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Oleh Bawaslu Yang Didukung Oleh Pihak Kejaksaan Dan Kepolisian.
“Bawaslu Bisa Melakukan Mediasi, Menyelesaikan Tanpa Ligitasi Proses Hukum, Atau Bisa Melanjutkan Ke Proses Hukum, Penyidikan Dan Seterusnya, Peradilan, Karena Ada Sanksi Pidananya. Di Antaranya Membiayai Pasangan Calon Legislatif Tertentu Itu Pidana,” Terangnya.
Mendagri lantas menjelaskan bahwa mplementasi Netralitas Pj. Kepala Daerah Dalam Pemilu Dan Pilkada Serentak 2024. Pertama, Dilarang Melakukan Foto Bersama Peserta Pemilu Dengan Mengikuti Simbol Tangan Atau Gerakan Yang Menunjukkan Keberpihakan.
Kedua, Dilarang Mengunggah, Menanggapi, Dan Menyebarluaskan Gambar, Foto, Video, Peserta Pemilu.
Ketiga, Dilarang Memasang Baliho/Spanduk Yang Mengarah Pada Keberpihakan Peserta Pemilu Tertentu.
Kemudian, Keempat, Dilarang Menghadiri Acara Deklarasi/Rapat Konsolidasi Dan Sejenisnya Dengan Menggunakan Atribut Peserta Pemilu.
Artikel Terkait
Tak Netral dalam Pemilu, ASN di Jateng Siap-Siap Terjerat Sanksi
Pemilu 2024 Kian Dekat, ASN Pemprov Jateng Ikrar Jaga Netralitas. Apa Saja Ikarnya?
Pj Kepala Daerah dan ASN Komitmen Jaga Netralitas dalam Pemilu
Pemprov Jateng Tugaskan Tim Khusus Untuk Pantau Netralitas ASN
Aturan Turunan UU ASN Terbaru Terus Dimatangkan Antara BKN, KemenPANRB, LAN, KASN dan ANRI