Sementara itu Asisten KASN, Iip Ilham Firman bahkan lebih rinci memaparkan dari total 101 Pj. kepala daerah. Ada 31 orang atau 30,9 persen yang melaksanakan peraturan netralitas ASN.
Namun yang tidak mematuhi ketentuan netralitas saat mereka memimpin cukup besar, mencapai 70 PJ atau 69,1 persen.
Selain netralitas PJ dan ASN, Iip juga meyoroti soal pentingnya netralitas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Sebab ini jarang mendapat sorotan.
“Saat ini masih kurangnya perhatian terhadap potensi pelanggaran Netralitas PPPK dan PPNPN, padahal jumlah PPPK dan PPNPN cenderung lebih banyak dari pada jumlah ASN," ungkapnya.
Saat ini Hanya ada tujuh daerah yang memiliki aturan netralitas bagi PPPK dan hanya 14 daerah yang memiliki aturan netralitas PPNPN. Karena memang instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur disiplin PPPK dan PPNPN. *
Artikel Terkait
Bupati Karanganyar dan Pj Bupati Cilacap Punya Pekerjaan Rumah Jaga Netralitas ASN dan Penurunan Kemiskinan
Jaga Komitmen Netralitas ASN dalam Pemilu, Pemprov Jateng Ikrar Netralitas Setiap Senin
Hingga November 2023 KASN Terima Pengaduan Soal Netralitas ASN 201 Kasus
Menteri PANRB Selalu Ingatkan ASN Untuk Netral