Senin, 22 Desember 2025

Survei KASN: Pj. Kepala Daerah Kurang Optimal Tegakkan Netralitas ASN, 61 Persen Belum Mematuhi Netralitas

Photo Author
- Rabu, 27 Desember 2023 | 07:50 WIB
Ketua KASN Agus Pramusinto (kasn.go.id)
Ketua KASN Agus Pramusinto (kasn.go.id)

GRAHAMEDIA.ID - Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti saat webinar "Penjabat Kepala Daerah Sudahkah Netral? mengatakan dirinya tidak bisa membayangkan bagaimana pemilu yang akan datang tanpa adanya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Masa depan pengawasan netralitas ASN kedepannya menjadi tanda tanya, lembaga pengawas yang indepent sangat diperlukan dalam manajemen ASN," ungkap Roy

Ketua KASN Agus Pramusinto mengaku intervensi politik masih menjadi biang utama ASN melanggar netralitas. Maka Penjabat (Pj) kepala daerah yang ada saat ini memiliki posisi dan peran yang penting dalam menjaga netralitas di jajarannya.

Soal netralitas Pj Kepala Daerah ini, KASN menilai sejumlah Pj Kepala Daerah yang ada saat ini belum cukup optimal dalam mengawal netralitas ASN. Hal itu berdasarkan survei terbaru KASN.

Baca Juga: Aturan Turunan UU ASN Terbaru Terus Dimatangkan Antara BKN, KemenPANRB, LAN, KASN dan ANRI

Per Desember 2023, dengan adanya empat Pj yang diduga melanggar netralitas oleh Bawaslu yang kemudian dilaporkan kepada KASN.

"Tugas seorang Pj. kepala daerah tidak mudah, karena harus menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah yang mengalami kekosongan jabatan," jelas Agus.

Menjadi Pj Kepala Daerah tidaklah ringan, karena merekajuga harus menjaga birokrasi dan politik dengan berlandaskan netralitas mengacu kepada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023

Agus melanjutkan, ada tiga hal yang harus dimiliki pj. kepala daerah agar dapat meneggakkan netralitas ASN pada tahun politik.

Pertama, mereka harus terbebas dari beban politik dari pihak yang mengusulkan mereka menjadi pj. kepala daerah.

Kedua, pj. kepala daerah tidak boleh terpengaruh dengan konflik kepentingan di daerah. Upaya tersebut akan berhasil kata Agus jika pj. kepala daerah tidak memiliki kepentingan pribadi sehingga menghindari benturan konflik kepentingan.

Ketiga, pj. kepala daerah semestinya tidak ikut serta dalam pilkada 2024.

Baca Juga: BKN Ingatkan Ada Batasan Kewenangan Pejabat Yang Ditunjuk Dalam Pelaksanaan Manajemen ASN 214 Daerah Ada Kekosongan

"Keikutsertaan kepala daerah ini berpotensi terjadi, mengingat belum ada regulasi yang melarang. Hal ini mendorong Pj. kepala daerah membangun investasi politik yang dalam prosesnya akan mencederai netralitas ASN di instansinya," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sugie R

Sumber: kasn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X