Senin, 22 Desember 2025

Gara-Gara Lantik Anggota Yang Dididuga Terlibat Kelompok Kriminal Bersenjata, DKPP Periksa Bawaslu RI

Photo Author
- Sabtu, 13 Januari 2024 | 13:42 WIB
DKPP menyidangkan Ketua dan Anggota Bawaslu karena melantik anggota yang diduga KKB  (dkpp)
DKPP menyidangkan Ketua dan Anggota Bawaslu karena melantik anggota yang diduga KKB (dkpp)

GRAHAMEDIA.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggra Pemilu (KEPP) perkara nomor 134-PKE-DKPP/XII/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jumat (12/1/2024).

Melansir laman resmi dkpp pada Sabtu, 13 Januari 2024, perkara ini diadukan Miren Kalabetme dan Pepinus Kiwak yang berasal dari Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT).

Keduanya mengadukan Rahmat Bagja dan Herwyn J.H. Malonda (Ketua dan Anggota Bawaslu RI) sebagai Teradu I dan II, kemudian Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Guripa Telenggen sebagai Teradu III.

Teradu I dan II didalilkan melanggar KEPP karena telah memilih dan melantik Teradu III sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak periode 2023-2028.

Teradu III dinilai tidak pantas dilantik sebagai karena terindikasi bergabung dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

“Informasi dari masyarakat Teradu III terindikasi terlibat Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB),” ungkap Pengadu I (Miren Kalabetme).

Baca Juga: Buntut Menerima Pendaftaran Gibran Sebagai Bakal Cawapres, Ketua dan Anggota KPU RI Diperiksa DKPP

FMPTT juga melakukan pecermatan dan pencarian data yang hasilnya menguatkan keterlibatan Teradu III dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Hal tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu RI dan arapat keamanan namun tidak direspon sama sekali.

“Sebagai lembaga negara, Bawaslu harus dijaga dan dipelihara agar tidak terpapar dan dirusak oleh orang yang tidak setia kepada NKRI,” tegasnya.

Miren juga menambahkan bahwa Teradu III tidak memenuhi syarat usia saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak. Saat mendaftar diketahui Teradu III baru berusia 29 tahun 9 bulan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, batas usia saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah 30 tahun (Pasal 117 Ayat 1 huruf b).

“Saat mendaftar Teradu III berusia 29 tahun 9 bulan. Saat mendafatar (sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak) sebenarnya sudah tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh undang-undang,” tegasnya.

Baca Juga: DKPP Pulihkan Nama Baik Rahmat Bagja Untuk Dua Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Jawaban Para Teradu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: DKPP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X