Teradu III (Guripa Telenggen) dengan tegas membantah dalil aduan yang menyebutkan dirinya bagian dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
“Bohong, semua itu fitnah, saya tidak pernah bergabung dengan pihak (KKB) mana pun. Saya adalah seorang warga negara Indonesia, ber-KTP Indonesia, dan cinta dengan Indonesia,” tegasnya.
Guripa mengungkapkan jika kedua Pengadu bukan berasal dari Kabupaten Puncak. Menurutnya, pengaduan ke DKPP oleh para Pengadu sengaja dilakukan untuk mengganggu jalannya pemilu di wilayah tersebut.
Teradu I (Rahmat Bagja) mengungkapkan telah bersurat kepada Badan Intelejen Negara (BIN) dan Kepolisian Republik Indonesia terkait dugaan keterlibatan Teradu III dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
“Bawaslu menerima surat balasan dari Kepolisian Republik Indonesia dengan surat nomor R/1991/IX/IPP.1.8/2023 yang pada pokoknya menyatakan Teradu III tidak terdata sebagai anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB),” ungkap Teradu I.
Dalam sidang pemeriksaan ini, Teradu I mengakui Teradu III belum berusia 30 tahun pada saat tahapan penerimaan pendaftaran calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2023 – 2028.
Hal tersebut berdasarkan hasil pencermatan dan pendalaman yang dilakukan Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan Bawaslu RI.
Oleh karena itu, Teradu I dan II melaporkan Teradu III ke DKPP karena tidak lagi memenuhi syarat menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Masa Jabatan 2023-2028.
“Bawaslu melakukan tindak lanjut dengan menyampaikan aduan atau laporan kepada DKPP dengan tanda terima dokumen pengaduan nomor 014/03-9/SET-02/I/2024,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis.
Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (***)
Artikel Terkait
DKPP Pulihkan Nama Baik Rahmat Bagja Untuk Dua Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik
DKPP Berhentikan Sementara Anggota Bawaslu Kota Gorontalo dan Sanksi Peringatan Keras untuk Rahmat Bagja Dkk
DKPP: Manipulasi Suara Ancaman Serius Pemilu 2024
DKPP Terima 299 Aduan dan Putus 118 Perkara Sepanjang 2023
Buntut Menerima Pendaftaran Gibran Sebagai Bakal Cawapres, Ketua dan Anggota KPU RI Diperiksa DKPP
Diduga Sebagai Sekretaris Partai, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Akan Disidang DKPP. Partai Apa Ya?