Baca Juga: Intip, 8 Inspirasi Desain Ruang Tamu Modern di Rumah Subsidi
Dikatakan dia, perlu menjadi perhatian bagi penerima manfaat FLPP, fasilitas KPR Sejahtera FLPP akan dapat dihentikan jika ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemantauan, evaluasi, penerima manfaat FLPP tidak menghuni rumahnya setelah 1 tahun akad dilakukan dan berdasarkan rekomendasi akhir atas laporan hasil pemeriksaan auditor eksternal.
Sedangkan untuk pemantauan dan evaluasi untuk Rumah Tapera, BP Tapera melalui Bank Penyalur melakukan pemantauan untuk pembiayaan Tapera melalui sistem dan kunjungan langsung.
Evaluasi juga dilakukan setiap enam bulan sekali terkait dengan ketepatan waktu pelaksanaan perjanjian dan jumlah pengembalian.
Selain diikat dengan PKS, BP Tapera juga memastikan kualitas bangunan yang disediakan oleh pengembang melalui aplikasi SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang), dimana rumah yang disajikan oleh para pengembang dalam aplikasi SiKumbang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: 5 Ide Renovasi Fasad Rumah Subsidi Biar Nampak Kece
“Kami ingin semua penerima manfaat pembiayaan perumahan menyadari, bahwa pemerintah hadir dalam memenuhi kebutuhan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), baik untuk PNS maupun MBR tetapi jika fasilitas yang diberikan tidak dimanfaatkan dengan baik, pemerintah melalui BP Tapera berhak menegur dan menarik fasilitas tersebut sesuai aturan yang berlaku dan menyalurkan kembali kepada pihak yang membutuhkan dan memenuhi persyaratan,” katanya. (***)
Artikel Terkait
BP Tapera Gandeng 31 Bank Untuk Penyaluran KPR Subdisi. Cek, Bank Mana Saja?
ASN Bisa Nikmati Tiga Fasilitas Kredit Rumah Dari BP Tapera. Apa Saja?
BP Tapera Tawarkan Solusi Hunian Yang Layak dan Terjangkau Bagi Pekerja
Lantik Komisioner, Sri Mulyani Nyatakan Setujui Anggaran Rp229,06 miliar untuk BP Tapera
Per Awal Mei 2024, BP Tapera Telah Salurkan pembiayaan perumahan sebanyak 69.365 unit. Segini Nilainya