GRAHAMEDIA.ID - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengimbau masyarakat yang memiliki kendala dalam pencairan dana Tabungan Perumahan (Taperum) PNS agar melaporkan ke Ombudsman RI baik melalui kantor pusat di Jakarta maupun kantor perwakilan di tingkat provinsi.
Sejak 2021-2023, Ombudsman mencatat terdapat 17 laporan masyarakat mengenai Taperum PNS dan sudah terselesaikan seluruhnya.
“Bagi masyarakat yang belum mendapatkan pengembalian dana Taperum bisa lapor ke Ombudsman. Selama ini BP Tapera cukup responsif, jadi penyelesaian laporan masyarakatnya cukup cepat,” ucap Yeka sebagaimana dilansir dari laman BP Tapera pada 11 Juni 2024.
Laporan masyarakat tersebut sebagian besar mengenai adanya kendala dalam proses redemption (pengembalian tabungan) oleh peserta Taperum yang sudah pensiun.
Yeka menambahkan, untuk tahun 2024 belum ada laporan masyarakat mengenai dana Taperum yang saat ini dikelola oleh BP Tapera.
Ombudsman dan BP Tapera juga membahas terkait kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang tengah hangat diperbincangkan.
“Terkait kebijakan Tapera, BP Tapera saat ini sedang mempersiapkan tata kelolanya. Selain itu sebagai langkah pencegahan maladministrasi, Ombudsman berpendapat perlu dilakukan mitigasi oleh BP Tapera untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” terang Yeka.
Baca Juga: Kebijakan Tapera Perlu Dikaji Ulang, Inilah Alasan-Alasannya Menurut DPR
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah menyiapkan skema dan kebijakan dari model bisnis BP Tapera yang dapat diterima oleh publik dan seluruh pemangku kepentingan.
“BP Tapera tidak akan tergeda-gesa karena memang harus memastikan dulu kesiapan dari model bisnis dan tata kelola untuk membangun trust dari masyarakat,” ujar Heru.
Lebih lanjut, Heru juga menyampaikan bahwa BP Tapera akan terus memperhatikan pengelolaan dana yang transparan serta menguntungkan bagi seluruh peserta.
“Dana milik peserta akan dikelola oleh manajer investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera pada instrumen investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Heru.
Ombudsman akan mengawal BP Tapera dalam penyusunan tata kelola hingga pelaksanaan nantinya. Diharapkan pemerintah dapat menangkap aspirasi dari masyarakat terkait Tapera ini. Sosialisasi juga diperlukan untuk memberikan kesepahaman bersama di tengah masyarakat. (***)
Artikel Terkait
ASN Bisa Nikmati Tiga Fasilitas Kredit Rumah Dari BP Tapera. Apa Saja?
BP Tapera Tawarkan Solusi Hunian Yang Layak dan Terjangkau Bagi Pekerja
Lantik Komisioner, Sri Mulyani Nyatakan Setujui Anggaran Rp229,06 miliar untuk BP Tapera
Per Awal Mei 2024, BP Tapera Telah Salurkan pembiayaan perumahan sebanyak 69.365 unit. Segini Nilainya
Mantap! BP Tapera Sudah Salurkan Rumah Subsidi Bagi MBR Senilai Rp9,083 Triliun Selama 2024