GRAHAMEDIA.ID – Sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan kesejahteraan petani tembakau dan memperkuat industri rokok di Kabupaten Semarang, Perkumpulan Pabrik Rokok dan Petani Tembakau Indonesia (P2RPTI) Kabupaten Semarang menggelar pelantikan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) P2RPTI untuk periode 2023-2028.
Acara ini berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang pada Rabu, 13 November 2024, dan dihadiri oleh lebih dari 200 peserta, termasuk para pejabat dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Semarang.
Pelantikan ini juga diikuti oleh workshop yang bertema "Peran P2RPTI dalam Mengawal Optimalisasi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk Mewujudkan Masyarakat Petani Sejahtera."
Baca Juga: Mengenal Konsep Co Residence Solusi Hunian Terjangkau Untuk Mengurasi BackLog Rumah
Dalam workshop tersebut, berbagai narasumber memberikan pemahaman tentang pentingnya sinergi antara pengusaha rokok, petani tembakau, dan pemerintah untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kesejahteraan petani tembakau serta keberlanjutan industri rokok.
Ketua DPD P2RPTI Jawa Tengah, Bambang Sunardi, dalam sambutannya menegaskan bahwa peran P2RPTI sangat penting dalam memfasilitasi kerjasama antara pengusaha rokok dan petani tembakau.
"P2RPTI hadir untuk mengintegrasikan kedua sektor ini, agar kesejahteraan petani tembakau dapat terjaga, sementara industri rokok tetap dapat berkembang secara berkelanjutan," ujar Bambang.
Bambang juga menggarisbawahi pentingnya pemanfaatan dana DBH CHT yang lebih efektif, khususnya untuk subsidi petani tembakau dalam mengurangi biaya produksi dan meningkatkan daya saing mereka.
Baca Juga: Ingin Tetap Produktif di kamar Kos, Begini Cara Jitu Desain Kamarnya
Salah satu upaya yang diperkenalkan adalah Sistem Resi Gudang (SRG), yang diharapkan dapat memberikan solusi terhadap fluktuasi harga tembakau pada saat panen raya.
Sistem Resi Gudang (SRG) merupakan salah satu instrumen penting yang diperkenalkan untuk mengatasi masalah harga tembakau yang cenderung turun saat panen raya.
SRG, yang diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 dan kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2011, bertujuan untuk memudahkan perdagangan dan pembiayaan komoditas, termasuk tembakau, melalui lembaga keuangan.
"Dengan adanya SRG, petani tembakau dapat menyimpan hasil panennya di gudang yang terdaftar dalam sistem ini, sehingga bisa menunda penjualan sampai harga membaik. Selain itu, SRG memberikan akses pembiayaan dengan agunan berupa resi, tanpa memerlukan agunan tambahan," ungkap Bambang.
Baca Juga: Beasiswa Satu Desa Dua Sarjana Antarkan Maidah Jadi Wisudawan Terbaik STKIP Muhammadiyah Blora
Artikel Terkait
Menhan dan Mentan Bagikan Bantuan Ternak hingga Benih untuk Petani dan Peternak Sumedang. Segini Nilainya
Ringankan Beban Petani, Bulog Diminta Serap Gabah Petani Terdampak Banjir di Jateng
Elegi Nasib Petani Dibalik Spot Wisata Blumbang Roto Magelang
Tertinggi di Pulau Jawa, Nilai Tukar Petani Provinsi Jateng Capai 113,79
Petani Kejobong Kenalkan Teknologi Irigasi Tetes Berbasis IoT
Dukung Petani Lokal, Pemkab Purbalingga Terapkan Transaksi Cashless melalui QRIS
Perkuat Dukungan Bagi Petani Tembakau, Pengurus DPK P2RPTI se Kabupaten Semarang Segera Dilantik