GRAHAMEDIA.ID — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang dan jasa selain barang dan jasa mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat berada atau mampu.
Ia menyebut hal ini dilakukan atas komitmen pemerintah untuk selalu berpihak pada rakyat.
Hal ini diungkapnya dalam konferensi pers usai hadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Aula Mezzanine, Gedung Kementerian Keuangan, Selasa 31 Desember 2024.
“Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022,” kata Prabowo, mengacu pada PPN tarif 11 persen.
Baca Juga: Presiden Prabowo: Budaya Mark Up Proyek, Penyelundupan, dan Manipulasi Anggaran Harus Dihapuskan
Prabowo menyebut PPN 12 persen tidak berlaku bagi barang-barang di luar yang sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
“Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” jelas dia.
Ia pun menegaskan untuk barang dan jasa yang merupkan kebutuhan pokok masyararkat yang selama ini dapat fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu tarif PPN 0% masih tetap berlaku.
“Untuk barang jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” jelasnya.
Baca Juga: Intip, Warna Cat Teras Rumah Minimalis yang Banyak Digemari Orang pada 2024
Dengan demikian, Prabowo mengatakan ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.
“Pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” ujar Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo juga mengaskan komitmen pemerintah untuk memberikan paket stimulus dengan total Rp38,6 triliun untuk masyarakat.
Stimulus tersebut di antaranya bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebanyak 10kg/bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2200 volt hingga pembiayaan industri padat karya.
Artikel Terkait
Prabowo dan Anies Sepakat Pemisahan Dirjen Pajak Dari Kemenkeu, Mirip Amerika
Pisah Dirjen Pajak Dari Kemenkeu? Begini Kata Ahli
Penerimaan Negara Bukan Pajak Sektor Energi pada 2023 Dipatok sebesar Rp225 triliun, Begini Strategi Optimalisasinya
Inilah Aturan Perizinan dan Restribusi Pajak Rumah Kos. Cek…Cek!
Cek..Cek.. Pemprov Jateng akan Pungut Pajak Alat Berat 0,2 persen