“Insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta/bulan. Kemudian, bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari Rp 500 juta/tahun dan lain sebagainya. Jadi paket ini semua nilainya Rp 38,6 triliun,” jelasnya.(*)
“Insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta/bulan. Kemudian, bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari Rp 500 juta/tahun dan lain sebagainya. Jadi paket ini semua nilainya Rp 38,6 triliun,” jelasnya.(*)
Sumber: GRAHAMEDIA.ID
Artikel Terkait
Prabowo dan Anies Sepakat Pemisahan Dirjen Pajak Dari Kemenkeu, Mirip Amerika
Pisah Dirjen Pajak Dari Kemenkeu? Begini Kata Ahli
Penerimaan Negara Bukan Pajak Sektor Energi pada 2023 Dipatok sebesar Rp225 triliun, Begini Strategi Optimalisasinya
Inilah Aturan Perizinan dan Restribusi Pajak Rumah Kos. Cek…Cek!
Cek..Cek.. Pemprov Jateng akan Pungut Pajak Alat Berat 0,2 persen