Untuk jalur-jalur peneriman sama dengan tahun lalu, apa saja jalurnya?
- Domisili, diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru sesuai ketetapan pemerintah. Ini biasanya setiap Kabupaten/Kota ada peraturan bupati/walikota tersendiri agar lebih jelas.
- Afirmasi, diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga tidak mampu maupun penyandang disabilitas.
- Prestasi, bagi calon murid yang berprestasi dibidang akademik maupun nonakademik
- Mutasi, bagi calon murid yang pindah domisili karena pekerjaan orang tua maupun anak guru.
Baca Juga: Minimalisir Permasalahan, Asosiasi Konsumen Perumahan Perlu Dibentuk
Nah itulah hal-hal yang harus diketahui oleh orang tua calon murid, sehingga sejak awal sudah mempersiapkan diri. ***
Artikel Terkait
Pemprov Jateng Komitmen Bakal Berikan Tali Asih Bagi Penghafal Al-Qur'an 30 Juz
Cara Cerdas Mengatasi Keramik Licin di Rumah
17,9 Juta Pemudik Diprediksi Masuk Jateng pada Lebaran 2025
Implementasi Program Tiga Juta Rumah, Kementerian PKP Jajaki Kerjasama dengan Bank Dunia
Catat, Pemerintah Perpanjang Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun pada 2025