Senin, 22 Desember 2025

SPMB 2025, Pemerintah Daerah Bisa Salurkan Calon Murid Baru di Sekolah Swasta

Photo Author
- Senin, 10 Maret 2025 | 08:29 WIB
Siswa SMP di Blora mendaftar sekolah saat PPDB . (grahamedia.id)
Siswa SMP di Blora mendaftar sekolah saat PPDB . (grahamedia.id)



GRAHAMEDIA.ID - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025, dipastikan akan menggunakan empat jalur. Empat jalur ini sama dengan sistem tahun 2024 saat masih memakai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Meski demikian dalam SPMB kali ini ada penyesuaian sehingga hasilnya diharapkan lebih baik. Empat jalur tersebut antara lain;

1. Jalur Domisili, mengutamakan murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah;

2. Jalur Afirmasi, diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan validasi berbasis data sosial dari pemerintah.

3. Jalur Prestasi, berlaku untuk SMP dan SMA, dengan perhitungan bobot nilai rapor, prestasi akademik/non-akademik, serta kemungkinan adanya tes terstandar yang ditetapkan pemerintah daerah; dan

Baca Juga: Soal Karya Wisata dan Perpisahan, Dewan Pendidikan Blora Berikan Sejumlah Rekomendasi

4. Jalur Mutasi, diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikdasmen  Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan murid sebelumnya.

Menurutnya, setiap jalur memiliki persyaratan yang lebih ketat. Hal itu dilakukan agar bisa memastikan bahwa penerimaan murid benar-benar adil dan tidak disalahgunakan.

Itu semua dilakukan agar memberikan kepastian bagi orang tua dan sekolah bahwa proses ini berjalan transparan.

Baca Juga: Daftar Lewat Jalur Prestasi, Murid Baru Harus Siap-Siap

Kewenangan Pemerintah Daerah

SPMB Tahun 2025 juga memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah. Untuk menetapkan wilayah penerimaan murid baru dengan mempertimbangkan rayonisasi administratif berdasarkan kelurahan/desa atau kecamatan.

Jarak domisili ke sekolah berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dipadankan dengan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sugie R

Sumber: GRAHAMEDIA.ID, kemendikdasmen

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X