GRAHAMEDIA.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu R1.
Dugaan pelanggaran etik itu masuk dalam Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023.
Perkara tersebut akan dilakukan sidang pemeriksaan di Ruang Sidang Utama DKPP, pada Senin, 16 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB.
Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan Suryono Pane dan Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan oleh Herminiastuti Lestari.
Selama dilansir dalam laman DKPP pada 16 Oktober 2023, dalam dua perkara ini, masing-masing Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja serta Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H. Malonda, dan Totok Hariyono.
Suryono Pane dan Herminiastuti Lestari mendalilkan para Teradu tidak profesional karena telah mengubah jadwal seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028.
Akibatnya, adanya kekosongan jabatan pada Bawaslu Kabupaten/Kota dan berujung pada nihilnya pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024.
Selain itu, keduanya juga menyebut para Teradu telah memperpanjang pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara dalam proses seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas Tim Seleksi.
Sekretaris DKPP David Yama, mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook, @medsosdkpp dan Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata dia. (***)