GRAHAMEDIA.ID - Anggota KPU Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Hasanuddin G Kuna, Jumat 27 Oktober 2023 pukul 09.00 WITA, dihadapkan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Ia diadukan oleh Muh. Ridwan dengan Perkara Nomor 125-PKE-DKPP/X/2023 atas dugaan melakukan seruan dukungan pada peringatan hari ulang tahun (HUT) pertama Partai Gelora.
Baca Juga: Gabungan Parpol Bisa Usulkan Pengganti Bakal Capres/Cawapres, Inilah Syaratnya
Selain itu Teradu juga diduga sebagai pengurus wilayah Partai Gelora Provinsi Sulawesi Selatan.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makasar.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Baca Juga: 5 Model Rumah Minimalis. Intip, Mana yang Sesuai Dengan Kebutuhanmu
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum.
David juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.***