GRAHAMEDIA.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Teradu I) dan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nasrul Muhayyang (Teradu II).
Selain Rahmat Bagja dan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, DKPP juga memeriksa Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Yanti Rezki Amaliah (Teradu III).
Sidang pelanggaran kode etik tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Senin 23 Oktober 2023 lalu.
Rahmat Bagja dan Nasrul Muhayyang diadukan ke DKPP karena diduga tidak cermat dan tidak maksimal dalam proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Sulbar.
Baca Juga: Menlu Retno: 3 Plus 1 Langkah Konkret Mendesak Dilakukan PPB Guna Hentikan Perang Israel Palestina
Dugaan tindakan tidak cermat dan tidak maksimal berupa meloloskan Yanti Rezki Amaliah yang tercatat sebagai bakal caleg PDIP sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028
Perkara ini diadukan oleh Ikhsan Muchtar yang memberikan kuasa kepada Hasrapuddin
dengan perkara Nomor 122-PKE-DKPP/X/2023.
“Teradu III diduga menjadi Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Mamuju Tengah di daerah pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Mamuju Tengah dari PDIP pada Pemilu 2019,” kata Hasrapuddin dikutip dari rilis DKPP, 26 Oktober 2023.
Baca Juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Ketua KPU RI
Dengan demikian, Hasrapuddin menambahkan, Teradu III tidak memenuhi ketentuan lima tahun tidak terlibat partai politik saat mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu.
“Saudari Yanti Rezki Amaliah dinilai tidak jujur saat memberikan pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik saat mendaftar (sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Majene, red.),” terangnya.
Selain itu, Hasrapuddin juga mengungkapkan bahwa Yanti Rezki Amaliah merupakan adik kandung dari Nasrul Muhayyang (Teradu II).
“Patut diduga ada unsur nepotisme dalam rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat kepada Bawaslu,” ujarnya.
Baca Juga: Epidemiolog Angkat Bicara Soal Potensi Meningkatnya Penyebaran Cacar Monyet. Simak Penjelasannya
Tudingan ini dibantah oleh Yanti Rezki Amaliah (Teradu III).
Meskipun mengakui bahwa namanya memang masuk dalam salah satu Bacaleg DPRD pada Pemilu 2019, ia menegaskan bahwa hal tersebut adalah pencatutan belaka.
Sebab, pihak PDIP telah memasukkan nama Yanti tanpa sepengetahuan dirinya.
Klaim ini ditunjukkan dengan Surat dari DPC PDIP Mamuju Tengah tertanggal 3 September 2023 yang menyatakan bahwa Yanti bukanlah anggota ataupun kader DPC PDIP Mamuju Tengah.
Masuknya nama dia sebagai Bacaleg PDIP pada Pemilu 2019, lanjutnya, dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya
“Saya juga tidak pernah menandatangani dokumen Formulir Model BB pernyataan atau surat pernyataan bakal calon Anggota DPR/DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota,” tegas Yanti.
Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nasrul Muhayyang menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada Yanti pada 3 September 2023 terkait dugaan Yanti sebagai Bacaleg pada Pemilu 2019 sebagaimana diperintahkan oleh Bawaslu RI.
Baca Juga: Serukan Dukungan ke Partai Gelora, Anggota KPU Pangkajene Kepulaan Diperiksa DKPP
“Hasil klarifikasi Saudara Yanti Rezki Amaliah sama sekali bukan anggota atau kader PDI Perjuangan serta nama yang bersangkutan dimasukkan sebagai Bacaleg tanpa izin dan sepengetahuan yang bersangkutan,” terang Nasrul.
Dalam sidang, Nasrul pun mengakui bahwa Yanti merupakan adik kandungnya.
Namun, ia tidak menyampaikan hal tersebut dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat.
“Karena tidak ada aturan yang mengharuskan bahwa saya harus menyampaikan dalam pleno," ungkap Nasrul.
"Dan tidak ada aturan juga yang melarang keluarga dari Anggota Bawaslu tidak boleh mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu kabupaten/kota,” sambungnya.
Baca Juga: 5 Model Rumah Minimalis. Intip, Mana yang Sesuai Dengan Kebutuhanmu
Pengakuan Nasrul pun ditanggapi oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Teradu I).
Kepada Majelis, Rahmat Bagja menambahkan, seharusnya memang hubungan keluarga ini disampaikan Nasrul dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat.
Menurutnya, Nasrul memang harus menyampaikan hal ini dalam rapat pleno karena ada potensi konflik kepentingan.
Hal ini pun disebutnya sudah dilakukan Bawaslu pada masa lalu karena adanya ketentuan Pasal 14 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga: Yenny Wahid: Mahfud MD Dibawa Gus Dur Untuk Menegakkan Hukum di Indonesia
“Mungkin ini kesalahan kami tapi seharusnya ini sudah dibaca oleh teman-teman karena peraturan ini sudah berlaku sejak DKPP terbentuk. Ini juga mengingatkan teman-teman Bawaslu Provinsi untuk mengumumkan konflik kepentingan,” kata Rahmat Bagja.
Rahmat Bagja juga membantah dalil aduan Pengadu.
Menurutnya, Bawaslu RI telah cermat dalam mengawasi proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 di Provinsi Sulawesi Barat.
Bawaslu, kata Bagja, telah memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melalui surat Bawaslu Nomor: 589/KP.01/K1/08/2023 tertanggal 22 Agustus 2023 untuk melakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat terkait Yanti Rezki Amaliah.
Baca Juga: Tol Indralaya Prabumulih Diresmikan, Jokowi: Palembang ke Lampung Hanya 3.5 Jam