GRAHAMEDIA.ID - Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota akan ditetapkan oleh KPU dan jajarannya pada 3 November 2023.
Sebagaimana jadwal dan tahapan Pemilu 2024, penetapan DCT akan dilakukan pada 3 November 2023, sedangkan setelah itu DCT akan diumumkan di media pada 4 Novembe 2023.
Sebagaimana dilansir pada semarangkab.bawaslu.go.id pada 28 Oktober 2023, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2023, Heru Cahyono mengatakan, jika melihat dalam penetapan DCT, KPU akan mengeluarkan Surat Keputusan atau Berita Acara Penetapan DCT.
Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda, Para Pemuda Dituntut Lebih Kreatif dan Inovatif
Hal ini berarti, terdapat potensi sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.
Sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu muncul sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, baik berupa Surat Keputusan (SK)/Berita Acara (BA) KPU.
“Penyelesaian sengketa merupakan kanal demokrasi yang dapat digunakan peserta pemilu, apabila partai politik merasa dirugikan akibat dikeluarkannya Keputusan KPU berupa SK/BA,” ucap Heru.
Sementara dilansir dari laman Bawaslu, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty meminta kepada Bawaslu daerah untuk dapat mengenali potensi kerawanan dalam penetapan DCT) di tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga: Anggota KPU Pangkep Diperiksa DKPP, Diduga Menjadi Pengurus Partai Gelora
Dia melanjutkan, kerawanan yang sudah diidentifikasi itu biasanya terjadi karena beberapa hal.
Pertama misalnya terjadi karena multitafsirnya norma hukum, kedua karena ketiadaan norma hukum, yang menurutnya membuat semua tahapan menjadi rawan. (***)