berita

Penetapan DCT Berpotensi Timbulkan Sengketa, Inilah Yang Berhak Mengajukan Permohonan

Rabu, 1 November 2023 | 07:00 WIB
Maskot Pemilu 2024. Penetapan DCT akan didilakukan pada 3 November 2024 (setkab.go.id)

 

GRAHAMEDIA.ID - Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang rencananya ditetapkan pada 3 November 2023 berpotensi menimbulkan sengketa proses pemilu.

Sebab, pada saat penetapan DCT pemilu legislatif, pihak KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/kota akan mengeluarkan Surat Keputusan Penatapan DCT.

Grhamedia.id melansir Perbawaslu No.9 tahun 2022 Tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Bahwa terjadinya sengketa antara peserta dengan penyelenggara terjadi karena adanya hak calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota pada tahapan Pemilu tertentu.

Baca Juga: Bekerja dari Rumah? Intip 5 Inspirasi Desain Ruang Kerja di Rumah yang Cozy

Lantas, siapa yang bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu pada tahapan penetapan DCT ini?

Mengutip pasal 16 huruf b dan c Perbawaslu No.9 Tahun 2022, Pemohon penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu meliputi:


- Partai Politik Peserta Pemilu yang mendaftarkan bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan belum atau tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;

- Pihak yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu, yakni:

1. Partai Politik Peserta Pemilu;
2. calon anggota DPD; dan/atau

Baca Juga: Masuki Pancaroba, BMKG Ingatkan Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem dan Bencana Hidrometeorologi


- Partai Politik Peserta Pemilu yang mendaftarkan bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota dan telah ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota oleh oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
sesuai dengan tingkatannya.(***)

Tags

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB