berita

Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres Injak-injak Konstitusi, Masinton Pasaribu Usulkan Hak Angket

Rabu, 1 November 2023 | 16:42 WIB
Anggota DPR RI Masinton Pasaribu saat interupsi Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023 (dpr.go.id)

 

GRAHAMEDIA.ID - Anggota DPR RI Masinton Pasaribu mengusulkan agar DPR menggulirkan hak angket terkait polemik yang terjadi di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Masinton di saat interupsi Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023.

Sebelumnya, Masinton mengungkit Putusan MK yang berkaitan dengan perubahan aturan terkait batas usia seseorang untuk bisa berkompetisi sebagai Capres dan Cawapres di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Adanya perubahan tersebut menjadi pertimbangan Masinton untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga produk dari reformasi itu.

"Konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa. Tapi apa hari ini yang terjadi, kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu," kata Masinton.

Baca Juga: Presiden Jokowi Nilai Calon Panglima TNI Agus Subiyanto Penuhi Semua Aspek, DPR: Track Recordnya Bagus

"Konstitusi, tentu bagi kita semua Bapak/Ibu kita yang hadir di sini sebagai roh dan jiwa bangsa kita. Konstitusi harus tegak, dia tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit tersebut," sambung interusipnya.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengatakan interupsinya kali ini tidak ada sangkut-pautnya dengan pasangan capres-cawapres tertentu.

Dia mengklaim tidak berdiri di atas kepentingan partai politik terkait protesnya ini.

"Saya berdiri di sini bukan atas kepentingan partai politik, juga tidak bicara tentang kepentingan calon presiden maupun calon presiden," tegasnya.

Baca Juga: Museum Kota Lama Semarang, Menelusuri Lorong Waktu Semarang Tempo Dulu

Masinton mengungkapkan, protesnya kali ini berkaitan dengan upaya menjaga mandat konstitusi, mandat reformasi, dan demokrasi.

Ia menilai, saat ini Indonesia berada dalam ancaman-ancaman terhadap konstitusi, termasuk juga mengenai penyelenggaraan negara yang bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Berkaitan dengan itu, Masinton mengajukan hak angket DPR terhadap Mahkamah Konstitusi.

Halaman:

Tags

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB