berita

Inilah 9 Metode Kampanye Pemilu 2024, Cek Apa Saja?

Kamis, 2 November 2023 | 13:28 WIB
Ilustrasi Kampanye (sultrakini.com)

GRAHAMEDIA.ID - Tahapan Pemilu 2024 terus berjalan, pada 28 November 2023 nanti sudah memasuki tahapan kampanye.

Sebagaimana Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022, bahwa tahapan kampanye Pemilu 2024 dijadwalkan pada 28 November 2023 sampai dengan Sabtu, 10 Februari 2024.

Dengan begitu, para peserta pemilu 2024, baik partai politik, calon anggota DPD, maupun calon wakil presiden memiliki waktu untuk kampanye selama 75 hari.

Lantas, metode apa saja yang bisa dilakukan oleh peserta pemilu untuk berkampanye?

Melansir Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu 2024, bahwa kampanye pemilu bisa dilakukan dengan 9 metode.

Baca Juga: Jelang Penetapan DCT Pemilu 2024, Cek Batas Waktu Permohonan Sengketa ke Bawaslu

Sebagaimana pasal 16 ayat 1 PKPU No.15 tahun 2023, kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode:

a. pertemuan terbatas;

b. pertemuan tatap muka;

c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;

d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;

e. Media Sosial;

f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring;

Baca Juga: Intip, Tips Menata Rumah Minimalis Biar Nampak Luas. Mudah Diterapkan.

Halaman:

Tags

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB