GRAHAMEDIA.ID - Pasca ditetapkannya datar calon tetap (DCT) calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada 3 November 2023, sejumlah spanduk dan baliho bergambar calon legislatif (caleg) mulai bertebaran.
Berdasarkan pantauan Grahamedia.id pada 5 November 2023, spanduk dan baliho bergambar caleg itu nampak terpasang di pinggir-pinggir sejumlah jalan di Kota Semarang.
Sejumlah baliho dan spanduk itu berisi foto, nama, partai, dengan berbagai desain dan variannya.
Sebelumnya, Bawaslu RI melalui surat nomor 774/PM/K1/10/2023 mengirimkan imbauan kepada partai politik peserta pemilu 2024, yang dintaranya berisi:
Baca Juga: Wajib Diketahui Oleh Peserta Pemilu 2024, Apa saja Bahan Kampanye Yang Bisa di Sebar?
Seluruh pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu, bakal calon anggota DPR, bakal calon anggota DPRD provinsi, dan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota untuk:
1. Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti:
a). coblos nomor urut
b). simbol/gambar paku dan/atau
c). materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih
3. Memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye”.
Baca Juga: Inilah 9 Metode Kampanye Pemilu 2024, Cek Apa Saja?
4. Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November s.d 27 November 2023 merupakan waktu "DILARANG KAMPANYE" sehingga Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk:
a) pertemuan warga;
b) penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;