berita

Awas, Kampanye Di Luar Jadwal Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp12 Juta

Selasa, 14 November 2023 | 14:42 WIB
Ilustrasi Kampanye (sultrakini.com)

GRAHAMEDIA.ID - Walaupun KPU sudah menetapkan partai politik, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai peserta pemilu 2024, namun mereka belum boleh melakukan kampanye.

Sebab, berdasarkan peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal pemilu 2024, tahapan kampanye dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua pada 2-22 Juni 2024.

Melansir Undang-Undang N0. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, para peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal bisa dipidana 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Baca Juga: 21 Januari 2024 , Waktunya Kampanye Iklan di Media Cetak, Media Elektronik dan Media Daring

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 492 yang berbunyi sebagai berikut.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."


Sebagaimana pasal 16 ayat 1 PKPU No.15 tahun 2023, kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode:

a. pertemuan terbatas;

b. pertemuan tatap muka;

c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;

d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;

e. Media Sosial;

Baca Juga: Dianggarkan Rp7,52 triliun, Begini Cara Cek Penerima Daftar BLT El Nino 2023

Halaman:

Tags

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB