berita

Ingin Memberi Makan, Minum, dan Transportasi ke Peserta Kampanye Pemilu? Segini Aturan Biayanya

Selasa, 5 Desember 2023 | 11:33 WIB
Ilustrasi kampanye pemilu 2024 (https://kesbangpol.kulonprogokab.go.id/)

GRAHAMEDIA.ID - Peserta pemilu, tim kampanye atau pelaksana kampanye boleh memberikan biaya atau uang makan, minum, serta transportasi kepada peserta kampanye.

Namun, peserta pemilu maupun pelaksana kampanye tidak bisa jor-joran menggelontorkan uang untuk memberikan biaya tersebut.

Perihal biaya makan, biaya minum, dan biaya transportasi peserta kampanye pemilu itu diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 1622 Tahun 2023.

Lantas, berapa biaya yang bisa dikeluarkan oleh peserta pemilu atau tim kampanye bila ingin memberikan makan, minum, dan atau transportasi kepada peserta pemilu?

Baca Juga: Inilah 9 Metode Kampanye Pemilu 2024, Cek Apa Saja?

Dalam keputusan itu menetapkan bahwa biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye pemilihan umum paling banyak sama dengan standar biaya daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Selain itu, biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye pemilihan umum tidak diberikan dalam bentuk uang kepada peserta kampanye pemilihan umum.

Keputusan itu ditetapkan pada 8 November 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari.

Keputusan ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Inilah Metode Kampanye Pemilu yang Dapat Difasilitasi oleh KPU. Cek Apa Saja?

Dalam pasal itu menyatakan bahwa Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, Dewan DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan umum dan/atau pemilih dalam kegiatan kampanye, kecuali atribut atau bahan kampanye tertentu, biaya atau uang makan, dan minum, serta transportasi peserta kampanye. (***)

Tags

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB