Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu Minta Peserta Patuhi Pasal 280 Dalam Kampanye. Berikut Penjelasannya

Photo Author
- Selasa, 28 November 2023 | 09:22 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu di Jakarta, Senin 27 November 2023. (bawaslu.go.id)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu di Jakarta, Senin 27 November 2023. (bawaslu.go.id)

GRAHAMEDIA.ID - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan peserta pemilu agar tidak melanggar pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 soal larangan dalam berkampanye.

Hal itu ia katakan dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Jakarta, Senin 27 November 2023.

Ia menegaskan, pelanggaran atas pasal 280 merupakan tindak pidana pemilu.

“Kami tidak menginginkan terjadinya pelanggaran di Pasal 280 karena itu adalah pelanggaran tindak pidana Pemilu. Oleh sebab itu semua peserta pemilu menghadapi tanggal 28 ini kerawanan yang kami prediksi mungkin saja bisa terjadi,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Jakarta, Senin 27 November 2023.

Baca Juga: Inilah 4 Poin Komitmen Netralitas TNI dan Polri Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

Apa saja larangan dalam berkampanye yang diatur dalam pasal 280 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu?

Pasal 28O

(1) Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:

a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesiaf:

c. menghina seseorang, agana, sulnl, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

Baca Juga: Polisi Nyatakan Siap Amankan Masa Kampanye, Potensi Kerawanan Mulai Di Antisipasi

d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

e. mengganggu ketertiban umum;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: GRAHAMEDIA.ID

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X