GRAHAMEDIA.ID - Dalam perhelatan pemilu 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga memfasilitasi kegiatan kampanye.
Meskipun demikian, tidak semua metode kampanye bisa difasilitasi oleh jajaran KPU. Lantas metode kampanye apa saja yang difasilitasi?
Melansir Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, berikut adalah metode kampanye yang dapat difasilitasi oleh KPU, KPU Provinsi, dan dan KPU Kabupaten/Kota:
Baca Juga: Hari Pertama Tahapan Kampanye, Kepala Daerah Di Jawa Tengah Belum ada Yang Mengajukan Cuti
a. pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum;
b. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring; dan
c. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon.
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat memfasilitasi metode Kampanye Pemilu pada tiga metode tersebut menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Namun demikian, dalam fasilitasi itu, harus memperhatikan ketersediaan anggaran negara serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Menjelang Tahapan Kampanye, Jawa Tengah Deklarasi Pemilu Damai
Dalam Pemasangan APK di tempat umum, dilaksanakan dengan mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan. (***)
Artikel Terkait
Kata Bawaslu, Tahapan Kampanye Memiliki Kerawanan Tertinggi Pada Pemilu 2024
Masuki Tahapan Kampanye, DKPP Ingatkan Penyelenggara Pemilu: Jangan Ada yang Melenceng
Menjelang Tahapan Kampanye, Jawa Tengah Deklarasi Pemilu Damai
Polisi Nyatakan Siap Amankan Masa Kampanye, Potensi Kerawanan Mulai Di Antisipasi
Bawaslu Minta Peserta Patuhi Pasal 280 Dalam Kampanye. Berikut Penjelasannya
Hari Pertama Tahapan Kampanye, Kepala Daerah Di Jawa Tengah Belum ada Yang Mengajukan Cuti
Belum Waktunya Kampanye Iklan di Media Masa Cetak, Elektronik dan Daring