Senin, 22 Desember 2025

Inilah Metode Kampanye Pemilu yang Dapat Difasilitasi oleh KPU. Cek Apa Saja?

Photo Author
- Kamis, 30 November 2023 | 08:53 WIB
KPU dapat fasilitasi sejumlah metode kampanye (KPU RI)
KPU dapat fasilitasi sejumlah metode kampanye (KPU RI)

GRAHAMEDIA.ID - Dalam perhelatan pemilu 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga memfasilitasi kegiatan kampanye.

Meskipun demikian, tidak semua metode kampanye bisa difasilitasi oleh jajaran KPU. Lantas metode kampanye apa saja yang difasilitasi?

Melansir Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, berikut adalah metode kampanye yang dapat difasilitasi oleh KPU, KPU Provinsi, dan dan KPU Kabupaten/Kota:

Baca Juga: Hari Pertama Tahapan Kampanye, Kepala Daerah Di Jawa Tengah Belum ada Yang Mengajukan Cuti

a. pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum;

b. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring; dan

c. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon.

KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat memfasilitasi metode Kampanye Pemilu pada tiga metode tersebut menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara.

Namun demikian, dalam fasilitasi itu, harus memperhatikan ketersediaan anggaran negara serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Menjelang Tahapan Kampanye, Jawa Tengah Deklarasi Pemilu Damai

Dalam Pemasangan APK di tempat umum, dilaksanakan dengan mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan. (***)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X