Golkar mendapatkan 13.116 suara atau kursi ke 3 dan 10
NasDem mendapatkan 4.490 suara atau kursi ke-9
PKS mendapakan 5.586 suara atau kursi ke-8
Baca Juga: Berapa Minimal Mendapatkan Satu Kursi Untuk DPRD Blora?
Adapun Demokrat mendapatkan 3.993 berada kursi ke-12 dan PPP 3.214. Data tersebut tentu akan mengalami perubahan. Meski demikian konfigurasi tidak akan jauh beda.
Diperkirakan suara PKB Dapil 1 bisa mencapai 40.000 suara. PDI-Perjuangan, Gerindra dan Golkar sekitar 19.000 an. Sedangkan PKS sekitar 8.000 dan Nasdem berkisar 7.000an.
Pembagian kursi untuk DPR dan DPRD di Pemilu 2024, masih menggunakan metode sainte lague yang juga digunakan pada Pemilu 2019 silam.
Metode ini tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa setiap partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.
Penentuan jumlah perolehan kursi DPR dan DPRD ditetapkan dalam Pasal 415 ayat 2 dan 3 UU Pemilu.
Baca Juga: Ke Blora Lewat Tol Trans Jawa Memilih Rute Exit Ngawi
Penentuan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota ditentukan dengan rumusan: suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.
Sainte lague digunakan untuk konversi perolehan suara partai politik ke kursi partai politik di DPR hingga DPRD.
Metode ini berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.
Metode sainte lague menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, yaitu mulai dari angka 1,3,5,7 dan seterusnya.
Baca Juga: Inilah Apartemen di Kota Semarang Dengan Harga Di Bawah Rp500 Juta. Cek Dimana Saja?