GRAHAMEDIA.ID - Sebentar lagi penerimaan murid baru akan segera dimulai. Bagi orang tua yang memiliki anak kelas 6 SD dan IX SMP harus mulai bersiap-siap sekarang.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah membuat aturan dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mengantikan nama sebelumnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Salah satu jalur SPMB adalah jalur domisili, bukan zonasi seperti tahun 2024. Jalur domisili ternyata ada perbedaan dengan zonasi.
Jadi calon murid baru yang akan memilih jalur domisili, harus benar-benar memperhatikan syaratnya sejak sekarang.
Baca Juga: SPMB 2025, Pemerintah Daerah Bisa Salurkan Calon Murid Baru di Sekolah Swasta
Jalur domisili memiliki persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan yaitu Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
Nah, jika ada perbedaan, maka alam hal nama orang tua/wali calon Murid terdapat kartukeluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
a. meninggal dunia;
b. bercerai; atau
c. kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,
Baca Juga: Daftar Lewat Jalur Prestasi, Murid Baru Harus Siap-Siap
Jalur domisili yang dulunya zonasi ini rawan disalahgunakan. Praktiknya banyak orang tua calon murid baru yang menitipkan anaknya pada kartu keluarga saudara atau teman yang dekat dengan sekolah tujuan.
Untuk menghindari kecurangan dengan menitipkan pada Kartu Keluarga orang lain, nantinya pengecekan akan diperketat.
Nama orang tua dalam Kartu Keluarga harus sama dengan yang tercantum dalam rapor/ijazah, akta kelahiran.
Baca Juga: Dimajukan, Siswa Sekolah Dapat Libur Idul Fitri Lebih Lama