Senin, 22 Desember 2025

Lokasi-Lokasi Ini Yang Tidak Direkomendasikan Untuk Membangun Rumah Hunian

Photo Author
- Senin, 28 Oktober 2024 | 20:46 WIB
ilustrasi backlog perumahan (perkim.id)
ilustrasi backlog perumahan (perkim.id)

GRAHAMEDIA.ID - Rumah hunian memang kebutuhan setiap orang, namun untuk memilikinya jangan asal membangun dan membeli, walaupun dengan iming-iming harga murah. 

Sebab, bisa jadi lahan yang kamu beli atau bangun berada di lahan sengketa, rawan bencana, dan sebagainya.

Dalam membangun rumah atau memilih unit perumahan cluster dan lainnya penting mengecek legalitas properti sebelum membeli.

 

Penyebab sengketa bervariasi mulai dari konflik kepentingan, struktural, hubungan, nilai hingga data. Pahami lebih jauh tentang tanah sengketa dan lahan yang perlu dihindari berikut sebelum membangun rumah idamanmu!

Berikut ini beberapa lokasi yang tidak direkomendasikan untuk dibangun rumah hunian.

1. Tanah Sengketa

Faktor penyebab tanah sengketa sangat beragam mulai dari kurang adanya kejelasan proses sertifikasi tanah dan hal-hal administrasi lainnya.

Sumber daya yang terbatas dan kebijakan yang belum maksimal serta campur tangan mafia dalam pendaftaran tanah menjadi penyebab utama dari munculnya sengketa.

Dampak dari membeli tanah sengketa tidak hanya merugikan calon pembeli unit perumahan saja melainkan developer. Untuk pihak developer kerugiannya tidak hanya berbentuk materiil, tetapi juga non materiil berupa nama baik yang rusak. 

Secara otomatis, nama baik yang sudah tercemar tersebut akan memberikan dampak negatif terhadap proyek-proyek developer di masa mendatang.

Sedangkan bagi calon pembeli tanah maka potensi masalah yang bisa timbul jika perumahan dibangun di atas tanah sengketa antara lain masalah hukum, konflik warga, atau risiko kehilangan rumah di kemudian hari.

Sebenarnya ada cara menghindari tanah sengketa ini seperti mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pins dapat melakukan pengecekan sertifikat tanah di kantor BPN atau via atrbpn.go.id atau aplikasi Sentuh Tanahku.

Baca Juga: Cara Mengecek Sertifikat Tanah Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: pinhome.id, GRAHAMEDIA.ID

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Melongok Pembangunan Perumahan Berbasis Koperasi

Selasa, 15 Juli 2025 | 10:42 WIB

Praktis, Inilah Cara Beli Rumah Lelang BTN 2025 

Selasa, 18 Februari 2025 | 14:03 WIB

Terpopuler

X