2. Jauh dari Transportasi Publik
Akses transportasi publik menunjang mobilitas seseorang ke berbagai area yang hendak dituju. Misalnya biaya transportasi saat bekerja dapat ditekan dengan menggunakan kereta api maupun bus kota menuju kantor. Bagi mereka yang tidak memiliki kendaraan pribadi, transportasi umum memberikan kenyamanan hidup sehari-hari.
Lokasi strategis antara rumah dengan transportasi publik bisa lebih menghemat waktu dan budget commute. Itu sebabnya, para ahli menyarankan sebaiknya perumahan tidak dibangun jauh dari transportasi publik.
Pasalnya, hal ini bisa menambah biaya hidup, mengurangi kenyamanan, serta berpengaruh terhadap mobilitas dan akses ke tempat kerja atau sekolah.
3. Kawasan Rawan Bencana
Area yang patut dihindari dalam membangun hunian adalah lahan rawan bencana. Indonesia sendiri memiliki potensi bencana tinggi karena dilalui oleh Sirkum Pasifik atau Cincin Api Pasifik, dilewati sabuk Alpide, dan daerahnya berada di wilayah tropis (garis khatulistiwa).
Selain rawan gempa bumi juga sering terjadi tanah longsor, banjir maupun letusan gunung berapi. Perhatikan area perumahan termasuk kawasan rawan bencana atau tidak dengan melihat peta bencana atau situs Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dampak kawasan bencana alam ini tidak hanya merugikan secara finansial semata melainkan juga keselamatan jiwa. Ditambah lagi kerusakan harta benda yang nantinya Pins tanggung saat bencana alam terjadi. Rumah dan kendaraan bisa hancur dan Pins terpaksa harus mengungsi dari rumah yang digunakan untuk beristirahat dan berlindung.
4. Daerah Resapan Air
Bagi perumahan yang dibangun di area dataran rendah ada baiknya mengetahui apakah lokasi unit berada di daerah resapan air atau tidak. Daerah ini sangat penting bagi lingkungan terutama dalam mencegah banjir dan menjaga kelestarian air tanah.
Pembangunan perumahan di daerah resapan air bisa merusak ekosistem, meningkatkan risiko banjir, serta menurunkan kualitas hidup di sekitarnya. Daerah resapan air sama pentingnya seperti ruang terbuka hijau sebagai penyangga lingkungan dan berimbas pada run off air yang semakin besar.
Oleh karena itu, untuk meminimalisir hal ini dibuatlah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi acuan dari pengembangan suatu wilayah. Di dalam RTRW sudah ada aturan mengenai daerah yang dibangun untuk kawasan huni, perkantoran, green area, maupun resapan air.
Selain itu periksa sistem drainase dan tinjau ketinggian tanah untuk memahami area perumahan. Konsultasi dengan ahli agar rumah tidak dibangun di daerah resapan air dan terbebas dari resiko terkena banjir.
5. Kawasan Minim Fasilitas Publik
Artikel Terkait
Revisi UU Perumahan dan Permukiman 2024: Solusi Bagi Penyediaan Hunian Layak di Indonesia
Inilah Alasan Mengapa Backlog Perumahan di Indonesia Masih Tinggi
Protes Kebijakan Tapera: Beban Baru atau Solusi Perumahan?
Mempertimbangkan Posisi Rumah Sebelum Membeli Perumahan. Biar Lebih Homey
Developer Didorong Lakukan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan