gaya-hidup

Properti Syariah, Investasi Aman dengan Prinsip Keislaman: Larangan Riba dan Transaksi Spekulatif

Jumat, 17 November 2023 | 06:46 WIB
ilustrasi pengajuan KPR (www.maybank.co.id)


GRAHAMEDIA.ID - Investasi dalam properti syariah di Indonesia semakin populer dalam beberapa tahun terakhir.

Properti syariah merupakan jenis investasi yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam yang melarang riba (bunga) dan transaksi spekulatif yang bersifat merugikan salah satu pihak dalam transaksi.

Properti syariah dan konvensional memiliki perbedaan dalam beberapa aspek.

Aspek-aspek tersebut seperti pihak yang terlibat, proses transaksi, mitigasi kerusakan pada rumah, kebijakan bagi konsumen yang gagal bayar, dan proses pembangunan rumah.

Pada proses kontrak konvensional, pihak yang terlibat adalah nasabah, developer, dan bank.

Baca Juga: 5 Jenis Properti Yang Bisa Hasilkan Cuan. Cek apa saja?

Sementara itu, pada properti syariah, proses hanya melibatkan konsumen dan pengembang.

Transaksi pada properti syariah tidak menggunakan sistem bunga dan denda, yang dianggap sebagai unsur riba dan dilarang dalam akad jual beli.

Proses pembangunan pada properti syariah dilakukan setelah konsumen membayar uang booking fee, DP, dan cicilan.

Sementara itu, proses pembangunan pada properti konvensional menerapkan sistem inden atau ready stock.

Selain memberikan keuntungan, properti syariah juga tidak lepas dari potensi kerugian yang mengancam.

Baca Juga: 2.187 unit rumah Dibeli Dengan KPR Syariah, Akadnya Dilakukan Secara Massal

Properti syariah menawarkan investasi properti yang lebih aman karena mengikuti prinsip-prinsip syariah.

Membuat larangan riba dan transaksi spekulatif yang merugikan salah satu pihak dalam transaksi.

Salah satu keuntungan properti syariah adalah cicilan tetap yang tidak akan berubah meski suku bunga BI turun, sehingga memberikan kepastian bagi investor.

Selain itu, properti syariah tidak memerlukan BI Checking yang seringkali menyulitkan pekerja informal dalam mengajukan permohonan KPR di bank.

Namun, properti syariah juga memiliki kekurangan yaitu tidak ada asuransi yang menanggung kondisi rumah jika terjadi kerusakan.  

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Bank Muamalat Promo KPR Hijrah. Berapa Persen?

Hal ini  membuat investor perlu lebih berhati-hati dalam menjaga kondisi propertinya.

Investasi properti syariah semakin populer karena mengikuti prinsip-prinsip syariah Islam yang melarang riba dan transaksi spekulatif yang merugikan salah satu pihak dalam transaksi.

Meskipun memiliki keuntungan, properti syariah juga memiliki kekurangan seperti tidak ada asuransi yang menanggung kondisi rumah jika terjadi kerusakan, sehingga investor perlu berhati-hati dalam menjaga kondisi propertinya.

Adanya kelebihan dan kekurangan tersebut, properti syariah tetap menjadi salah satu opsi investasi yang menarik bagi para investor yang ingin berinvestasi secara aman.***

 

Tags

Terkini

Inspirasi Desain Rumah Sederhana yang Populer

Rabu, 16 Juli 2025 | 10:03 WIB

Nikmatnya Buka Puasa dengan Dimsum Mentai

Rabu, 12 Maret 2025 | 07:34 WIB

Rusunawa: Solusi atau Sumber Masalah Baru?

Sabtu, 8 Maret 2025 | 15:49 WIB

Mengapa Hunian Vertikal Sulit Diterima di Indonesia?

Selasa, 18 Februari 2025 | 11:52 WIB