GRAHAMEDIA.ID - Kredit kepemilikan rumah (KPR) tidak mengharuskan menjadi karyawan tetap.
Jika kamu saat ini menjadi karyawan kontrak atau bahkan outsourching, tetap masih bisa mengajukan KPR.
Dengan begitu, kamu bisa memiliki rumah yang kamu idamankan selama ini. Meskipun demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan KPR bagi pekerja kontrak atau outsorching.
Grahamedia.id melansir dari berbagai sumber, berikut adalah syarat KPR Rumah untuk Karyawan Kontrak & Outsourcing:
Baca Juga: Memilih Kipas Angin untuk Menghilangkan Gerah? Kenali Dulu Jenisnya
- Gaji maksimal untuk untuk KPR bersubsidi dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) adalah Rp8 juta.
- Harga rumah yang akan dibeli dan di-KPR maksimal Rp168 juta.
- Terdaftar sebagai anggota Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI). Agar dapat tergabung, perusahaan tempatmu bekerja juga harus tergabung dalam ABADI juga.
Adapun untuk mengajukan KPR tersebut, kamu juga harus memiliki dokumen-dokumen administratif sebagai berikut:
- Nasabah adalah WNI dengan usia minimal 21 tahun.
- Fotokopi KTP Pemohon dan pasangan (apabila sudah menikah)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Penghasilan atau slip gaji terakhir
- Fotokopi Rekening Koran
Artikel Terkait
Tren Kepemilikan Rumah, Milenial dan Gen Z mendominasi Realisasi KPR hingga 71 Persen
Apa Itu KPR? Calon Pembeli Rumah Wajib Tahu!
Memahami Para Pihak dalam Proses Pengajuan KPR: Posisi, Hak dan Kewajibannya
4 Jenis KPR Berdasarkan Faktor Ekonomi, di Indonesia Berlaku yang Mana?
10 Jenis KPR Berdasarkan Peruntukannya, Cek yang Sesuai Kebutuhanmu!