Senin, 22 Desember 2025

Inilah Syarat KPR Rumah untuk Karyawan Kontrak dan Outsourcing. Cek apa saja?

Photo Author
- Jumat, 3 November 2023 | 06:18 WIB
ilustrasi proses KPR (universalbpr.co.id)
ilustrasi proses KPR (universalbpr.co.id)

Baca Juga: Rekomendasi 6 Tanaman Hias untuk Mempercantik Dapur Mudah Dirawat

- Fotokopi tagihan bulanan credit card 1 bulan terakhir

- Fotokopi Credit Card

- Fotokopi NPWP Pribadi

- SPT PPh Pribadi

- Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah

- Surat Rekomendasi dari Perusahaan


Jenis KPR untuk Karyawan Kontrak

1. KPR Subsidi

Syarat KPR rumah untuk karyawan yang jenisnya bersubsidi sebenarnya cukup sederhana.

Dalam jenis KPR ini, karyawan kontrak hanya perlu memberikan uang muka sebesar 1%. Tenornya juga panjang, hingga 20 tahun.

2. KPR BP2BT

Untuk program ini, kamu bisa mendapatkan bantuan DP hingga Rp40 juta. Untuk suku bunganya lebih tinggi dibandingkan jenis KPR bersubsidi untuk karyawan, yakni sekitar 10% per tahun. (***)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: rumah.com, brigton

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Risiko Menggunakan Joki KPR, Waspadalah!

Sabtu, 7 Juni 2025 | 10:20 WIB

Cara Jitu Mengajukan KPR Tanpa Melalui BI Checking

Selasa, 7 Januari 2025 | 10:40 WIB

Terpopuler

X