1. Identitas diri meliputi KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah
2. Salinan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif
3. Surat keterangan bekerja dari perusahaan
4. Formulir pengajuan yang sudah diisi lengkap
5. Informasi keuangan sesuai yang diminta bank dimana pemohon mengajukan proposal.
Baca Juga: Putusan MK Perbolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Tempat Pendidikan, Bawaslu: Ikuti Aturannya!
Setelah itu, pihak bank akan memproses semua dokumen persyaratan yang diajukan dan melakukan seleksi keuangan, serta pemeriksaan daftar hitam BI.
Jika tidak ditemukan masalah keuangan, maka pihak bank akan melanjutkan berkas pemohon ke kantor BPJS untuk mendapatkan persetujuan kredit.
Dana pun akan diberikan kepada pemohon sesuai ketentuan bank penyalur dan OJK. (***)
Artikel Terkait
Apa Itu KPR? Calon Pembeli Rumah Wajib Tahu!
10 Jenis KPR Berdasarkan Peruntukannya, Cek yang Sesuai Kebutuhanmu!
Inilah Syarat KPR Rumah untuk Karyawan Kontrak dan Outsourcing. Cek apa saja?
Sejarah KPR Periode 2018-Sekarang: Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
Ingin Beli Rumah Dengan Pembiayaan Sewa-Milik? Coba KPR Rental-to-Own BTN