GRAHAMEDIA.ID - Wahai para pejuang Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Adakalanya perjalanan mengangsur KPR posisi tidak lancar atau macet karena berbagai hal.
Mungkin pada saat banyak kebutuhan yang harus ditanggung, gajian telat, untuk menutup kebutuhan lain dulu, dan sebagainya. Sehingga tidak sempat memnbayar angsuran KPR
Apa yang terjadi jika KPR macet? Kamu tentunya akan menghadapi sejumlah konsekuensi, yang terburuk rumah akan disita dan dilelang oleh pihak bank.
Ada sejumlah faktor yang bisa menyebabkan terjadinya KPR macet, namun faktor terbesarnya adalah kemampuan finansial nasabah yang kurang memadai atau menurun. Lalu, bagaimana jika KPR macet?
Hal yang Akan Terjadi Jika Terjadi KPR Macet
KPR bisa disebut macet jika nasabah tidak mampu membayar cicilan atau melunasi kreditnya tepat waktu. KPR macet biasanya dialami oleh nasabah yang tengah mengalami kesulitan kondisi finansial sehingga berdampak pada kemampuan pembayarannya.
Status kredit macet biasanya akan diberikan apabila nasabah sudah menunggak selama >3 bulan berturut-turut.
Awalnya, apabila dirasa ada masalah atau kendala dan keterlambatan pembayaran dari nasabah maka bank akan melayangkan SP (Surat Peringatan) pada nasabah agar segera membayar tunggakan pembayarannya.
Saat sudah menerima 3 SP secara berturut-turut, maka pihak bank akan mengenakan sanksi pada nasabah tersebut.
Jadi, saat nasabah baru menunggak cicilan 1x kredit tersebut belum bisa dikatakan sebagai kredit macet, melainkan harus menunggu turunnya 3 SP terlebih dahulu dimana nasabah menunggak 3 bulan berturut-turut atau bahkan lebih. Jika sudah sampai di tahap ini, ada sejumlah konsekuensi yang akan dihadapi nasabah. Bagaimana jika KPR macet?
Baca Juga: Risiko yang Akan Terjadi ketika Menunggak Cicilan KPR. Pahamilah Baik-Baik
Rumah Akan Disita dan Dilelang
Sanksi pertama adalah rumah akan disita dan dilelang oleh bank, tahap ini merupakan konsekuensi terbesar sekaligus yang paling menakutkan bagi nasabah.