Sisa plafonnya adalah Rp 480 juta sehingga masih dibawah nilai maksimal. Namun, jumlah plafon pengajuan terkadang bisa berbeda jika dibandingkan plafon realisasi pinjaman. Hal ini dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, misalkan hasil appraisal rumah.
Baca Juga: Inilah Syarat Peminjaman Uang Muka Untuk Beli Rumah Melalui BPJS Ketenagakerjaan
3. Tersedia Berbagai Jenis Program KPR
Manfaat KPR BPJS Ketenagakerjaan ketiga adalah tersedia setidaknya 4 jenis program KPR yang bisa kamu gunakan, diantaranya adalah:
- Kredit Kepemilikan Rumah (KPR): tujuan utamanya adalah mempermudah masyarakat dalam mewujudkan kepemilikan rumah tapak/susun yang layak huni dengan biaya terjangkau.
Plafon pinjaman up to Rp 500 juta dan tenor maksimal 30 tahun. Termasuk untuk pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT (Overkredit).
- Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP): bisa digunakan jika peserta/nasabah membutuhkan dana untuk melakukan renovasi rumah. Plafonnya maksimal Rp 200 juta dengan tenor maksimal 15 tahun.
Syarat tambahan, SHM harus atas nama peserta/pasangan dan memiliki izin mendirikan bangunan.
- Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP): manfaat KPR BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya kamu juga bisa melakukan PUMP yang membantu konsumen untuk menyediakan sebagian atau seluruh DP pembelian rumah tapak/susun. Tenornya maksimal 30 tahun dan hanya berlaku untuk rumah subsidi saja, serta plafon maksimal adalah Rp 150 juta saja.
- Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/ Kredit Konstruksi (FPPP/KK): membantu developer perumahan sebagai modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan. Mulai dari biaya pembangunan konstruksi rumah, penyelesaian pembangunan, dan biaya pembangunan sarana & prasarana. Tenor maksimal 5 tahun.
4. Syarat Pengajuan Cukup Mudah
Manfaat KPR BPJS Ketenagakerjaan keempat adalah syarat untuk pengajuannya juga cukup mudah. Berikut ini ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi ketika mengajukan program ini:
- Calon nasabah sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun sebelum pengajuan KPR.
- Ditujukan untuk pembelian rumah pertama dan jika pasangan (suami dan istri) adalah peserta BPJS ketenagakerjaan, maka hanya satu pihak saja yang dapat mengajukan KPR.
- Calon nasabah sudah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang diberlakukan bank penyalur.