- Premi Bangunan Saja
Mengacu pada premi yang hanya melindungi bangunan. Misalnya, untuk rumah seluas 100 m² dengan harga Rp5.000.000 per m², nilai pertanggungan akan menjadi Rp500.000.000, dan dengan premi 0,23%, biaya premi adalah Rp1.150.000. - Premi Bangunan dan Isi
Premi ini mencakup bangunan dan isi rumah, misalnya furnitur. Dengan nilai bangunan Rp500.000.000 dan furnitur Rp100.000.000, premi akan menjadi Rp1.380.000 dengan tarif 0,23%.
Cara Klaim Asuransi Rumah
Proses klaim asuransi rumah melibatkan beberapa langkah:
- Segera Laporkan Kerusakan
Hubungi perusahaan asuransi segera setelah terjadi kerusakan atau kehilangan. - Laporan Kebakaran
Jika terjadi kebakaran, buat laporan kepada pihak berwenang seperti pemadam kebakaran atau polisi. - Identifikasi Polis
Siapkan informasi polis Anda saat melapor ke perusahaan asuransi. - Pemeriksaan Kerusakan
Perusahaan asuransi akan mengirimkan penilai untuk mengevaluasi kerugian. - Penyelesaian Klaim
Setelah evaluasi, Anda akan menerima penawaran ganti rugi.
Itulah gambaran pentingnya asuransi rumah dan manfaat yang bisa Anda dapatkan dari perlindungan ini. Asuransi rumah melindungi investasi properti Anda dari risiko kerugian besar, yang mungkin sulit ditanggung jika harus membayar dengan dana pribadi. (***)
Artikel Terkait
Integrasi NIK-NPWP, DPR Ingatkan ''PR'' Pemerintah tentang Penguatan Keamanan Data Pribadi
Ahli Waris 12 Jemaah Haji yang Wafat di Pesawat Dapat Asuransi Ekstra Cover Masing-masing Rp125 Juta
Inilah Tips Menjaga Keamanan Rumah. Cara Jitu Menghindari Maling
Simak!, Inilah 5 Manfaat Memiliki Asuransi Rumah. Perlu Anda Pertimbangkan
Cara Mudah Mengidentifikasi Kerusakan Rumah. Kamu Wajib Simak!