GRAHAMEDIA.ID - Menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat adalah salah satu tantangan besar di Indonesia.
Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, penting bagi kita untuk memahami perbedaan antara dua konsep keuangan yang sering digunakan dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman (PKP): pembiayaan dan pendanaan.
Keduanya mungkin terdengar serupa, namun dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pembiayaan dan pendanaan memiliki definisi dan fungsi yang berbeda.
Baca Juga: Masdar: Kota Hijau yang Menjanjikan Masa Depan Berkelanjutan
Pembiayaan adalah penerimaan dana yang harus dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali.
Dana ini bisa berasal dari berbagai sumber, seperti tabungan perumahan, dana masyarakat, atau sumber lain. Intinya, pembiayaan melibatkan suatu bentuk pengembalian dana di masa depan.
Di sisi lain, pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang tidak perlu dikembalikan.
Dana ini biasanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau sumber dana lain yang dibelanjakan untuk pembangunan perumahan.
Baca Juga: Kampung Semanggi Harmoni: Dari Kawasan Kumuh Menjadi Ikon Penataan Kota Surakarta
Perbedaan pembiayaan dan pendanaan dapat dirangkum dalam tabel berikut ini:
Tabel Perbedaan Pembiayaan dan Pendanaan
| No. | Pembeda | Pembiayaan | Pendanaan |
| 1 | Sifat | Spesifik ke individu atau kelompok masyarakat | Menjangkau tingkatan yang lebih makro |
| 2 | Tujuan | Memenuhi kebutuhan perumahan dan kawasan permukiman baik bagi individu maupun kelompok masyarakat tertentu. | Mewujudkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang layak dan terjangkau, secara umum bagi masyarakat. |
| 3 | Sumber Dana | Dana masyarakat, tabungan perumahan, dana pemerintah, dan lain sebagainya. | APBN, APBN, dan sumber lain yang sah |
| 4 | Contoh | Kredit Pemilikan Rumah (KPR), KPR Mikro, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bunga KPR | Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Perumahan, Dana Revolving |
Perbedaan ini penting untuk dipahami karena berimplikasi pada bagaimana kebijakan dan program perumahan dirancang dan diimplementasikan.
Misalnya, pemerintah mengalokasikan dana untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), sebuah program pembiayaan yang dirancang untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah sendiri.
Pada tahun 2022, pemerintah mengalokasikan dana untuk 200.000 unit rumah, dan angka ini meningkat menjadi 220.000 unit pada tahun 2023.
Peningkatan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi MBR, sejalan dengan target penyediaan 1 juta rumah.