Pada tahap persiapan perencanaan, proses pengumpulan data dan informasi lokasi dilakukan.
Mulai dari kondisi geografis, rencana peruntukan, topografi, nilai tanah, dan data-data lain yang diperlukan.
Baca Juga: 5 Material Lantai Carport yang Kuat dan Bikin Rumah Estetik. Cek apa Saja ?
Selain data informasi lokasi, data teknis dan peraturan daerah setempat juga perlu dikumpulkan.
Adapun data teknis meliputi kemiringan tanah, potensi gempa bumi, tingkat kebisingan, dan lain-lain.
Sedangkan data peraturan daerah yang perlu dikumpulkan merupakan data yang terkait dengan garis sempadan bangunan, tinggi maksimal bangunan, serta koefisien dasar dan lantai bangunan.
Setelah data-data yang diperlukan terkumpul, proses perencanaan kavling dapat dilakukan sebagai bagian dari site plan perumahan.
Baca Juga: Inspirasi Desain Teralis Jendela Rumah Minimalis, Plus Keunggulannya
Kavling merupakan bagian tanah yang sudah dipetak-petak dengan ukuran tertentu yang akan dijadikan bangunan.
Luas kavling minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Muka kavling dibuat dengan lebar 6 meter dan panjang maksimal 120 meter.
Luasan tanah kavling ini dapat dibuat seragam ataupun tidak seragam, sesuai dengan kebutuhan luas rumah yang disepakati.
Saat melakukan proses perancangan site plan, perlu diketahui intensitas bangunan terhadap lahan atau site.
Intensitas bangunan ini meliputi ketentuan-ketentuan yang dilakukan dengan memperhitungkan perbandingan bangunan dengan lahan.
Baca Juga: PBG Adalah Persetujuan Bangunan Gedung. Apa Bedanya dengan IMB?
Artikel Terkait
Kisah Sukses Masyarakat Desa Penyangkringan Weleri Bangun 170 Unit Perumahan Komunitas
Anies Punya 4 Langkah Atasi Persoalan Backlog Perumahan di Indonesia
Transformasi Kampung Susun Bahari Akuarium Jadi Alasan Advokat Perumahan Rakyat Optimistis Anies Bisa Atasi Backlog 12,7 Juta Rumah
Bagaimana Proses Pembiayaan Perumahan Pola Syariah Dilakukan? Berikut Penjelasannya
Perbedaan Rumah, Perumahan, Permukiman dan Kawasan Permukiman. Kamu Wajib Tahu