GRAHAMEDIA.ID - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie pernah menulis buku berjudul "Oligarki dan Totalitarianisme Baru".
Buku ini juga dijadikan sebagai tambahan bukti yang diajukan Ketua PBHI Julius Ibrani atas perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
"Sebagai bukti tambahan, kami merujuk juga pada buku yg ditulis oleh yang mulia Ketua MKMK hari ini Prof Jimly Asshiddiqie dengan merujuk pada buku berjudul Oligarki dan Totalitarianisme Baru yang diterbitkan oleh LP3ES," kata Julius Ibrani
Lantas apa isi buku karya mantan Ketua Hakim Konstitusi tersebut?
Baca Juga: Dinasti Politik, Penyebab dan Dampak Negatifnya Jika Diterapkan
Buku yang terbit pada tahun 2022 oleh penerbit LP3ES ini berjumlah 406 halaman.
Buku ini berbagi menjadi enam bab, isinya terdiri dari pengertian umum Oligarki Totalitarianieme, Totalitarianieme lama dab baru, Totalitarianieme Baru: Bersatunya cabang kekuasaan.
Selain itu, juga berisi tentang fenomena benturan kepentingan dalam praktik di Indonesia, Totalitarianieme Baru dan Solusi untuk mengatasinya, serta penutup.
Dijelaskan Julius, dalam buku tersebut disampaikan terkait bagaimana konflik kepentingan dan kaitannya antara kenegarawanan dengan pejabat negara.
Baca Juga: Tolak Dinasti Politik, Sayyidina Umar Haramkan Keluarganya Terlibat di Pemerintahan
"Bagaimana mempengaruhi tugas dan tanggung jawab pejabat negara, termasuk dalam konteks kekuasaan politik pemerintahan baik itu eksekutif, legislatif, dan juga yudikatif," ucapnya.
Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman pada Selesa, 7 November 2023. (***)
Artikel Terkait
Majelis Kehormatan MK dibentuk, Mahfud MD: Ketiganya Orang yang Berintegritas, Tidak Bisa Didikte...
Komika Akbar ke Ganjar-Mahfud: Yang Bisa Dipengaruhi itu MK, Kalau MD Tidak Bisa
Sempat Berubah Jadi Mahkamah Keluarga, Google Maps Sudah Kembalikan Jl. Medan Merdeka Barat No.6 ke Alamat MK
Dukung MKMK, Legislator PKB: Bayangkan, 575 Anggota DPR Membuat Undang-undang, Hanya Dibatalkan 9 Hakim MK
Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres Injak-injak Konstitusi, Masinton Pasaribu Usulkan Hak Angket