GRAHAMEDIA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej jadi tersangka kasus gratifikasi atau suap.
Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi pada Kamis 9 November 2023.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar. Itu sudah kami tanda tangani dua mingu lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex mengungkapkan hal itu saat ditanya wartawan dalam konferensi pers Kamis 9 November 2023 di gedung KPK seperti terlihat di YouTube KPK.
Eddy Hiariej terseret dugaan gratifikasi. Eddy Hiariej diduga menerima uang terkait jabatannya.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Film Tentang Kepahlawan, Dari Layar Lebar Hingga Netflix
Sebagai pejabat publik, sosok Eddy Hiariej memiliki rekam jejak istimewa sebagai akademisi.
Pria kelahiran Maluku, 10 April 1973 ini meraih gelar tertinggi di bidang akademis dalam usia yang terbilang masih muda yaitu pada usia 37 tahun dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ia menjadi guru besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gajah Mada Yogyakarta pada tahun 2010.
Baca Juga: Mulai Hari ini, 1,128 Juta Pelamar PPPK Ikuti Seleksi Kompetensi
Berikut ini adalah riwayat pendidikan Eddy Hiariej:
- Pendikan sarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta 1993 – 1998
- Pendikan Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta 2002 – 2004
- Pendidikan Doktor Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta 2007 – 2009
Artikel Terkait
Pakar Hukum UNAIR: Perang Harus Berdasarkan Distinction Principle, Perempuan dan Anak Tak Boleh Diserang
Proyek Tol JORR Elevated Cikunir-Ulujami Dimulai 2024, Menteri Basuki: Tidak Ada Mark Up, Tidak Ada Korupsi...
Cegah Tindakan Korupsi, Inilah Strategi Pemprov Jateng
Fasilitas Kesehatan dan Tenaga Medis di Gaza Diserang, PB IDI Ingatkan Norma Hukum Humaniter
Pakar Hukum Nilai MKMK Main Aman, Anwar Usman Harusnya Dicopot dari Hakim Konstitusi