GRAHAMEDIA.ID - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menanggapi terbitnya Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 11 Tahun 2023 tentang pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara.
Ia menegaskan bahwa prinsip dasar beribadah adalah boleh dilakukan di mana saja dan tidak boleh ada yang melarang.
“Orang ibadah itu boleh di mana saja, harus boleh ibadah di mana saja, harus,” kata Gus Yahya kepada wartawan di Hotel Park Hyatt, Jakarta, pada Senin 27 November 2023.
Gus Yahya menambahkan, kebebasan beribadah adalah hak yang tidak boleh dilarang dari setiap individu.
Baca Juga: Gus Yahya Nilai Polri Berhasil Jaga Ketentraman Pemilu
“Tidak boleh dilarang, ibadah untuk agama manapun harus boleh itu prinsipnya,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh, Rembang itu.
Seperti diketahui, SE yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Indonesia.
Di dalamnya mengatur persyaratan dan prosedur penggunaan kantor Kemenag sebagai rumah ibadah sementara.
Sebelumnya, Staf Khusus Menag Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan bahwa penerbitan SE tersebut merupakan bentuk perhatian Menteri Agama dalam memfasilitasi tiap-tiap umat beragama.
Baca Juga: Kunjungi Gedung PBNU Pertama, Gus Yahya Amati Foto Panglima Hizbullah
“Terbitnya SE ini sebagai bentuk perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada umat beragama,” kata Wibowo.
Menurutnya, SE itu menjadi terobosan dalam menghadirkan negara di tengah umat. Kemenag juga hadir memfasilitasi umat dalam menjalankan ibadah, utamanya bagi mereka yang masih dalam proses pendirian atau pembangunan rumah ibadah.
“Umat yang masih menunggu proses izin pendirian rumah ibadah bisa memanfaatkan kantor Kemenag untuk beribadah sesuai prosedur dan ketentuan yang ditetapkan,” papar dia.
Surat Edaran tersebut memuat panduan mengenai pemohon, persyaratan, durasi penggunaan, sarana peribadatan, masa berlaku, dan koordinasi pemanfaatan Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sebagai rumah ibadah sementara.
Artikel Terkait
Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren, Umat Beribadah Semakin Nyaman
Skema Baru Syarat Istitha'ah Kesehatan Ibadah Haji 2024, Dua Kali Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Pelunasan
PBNU Serukan Warga NU Galang Donasi untuk Palestina, Termasuk Sisihkan Dana Infaq Jumat
Panja Sepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Rp93,4 Juta, Turun Dari Usulan Sebelumnya
Ibadah Haji 2024, Jemaah Tanggung Biaya Rp56 Juta