Senin, 22 Desember 2025

25 Calon Anggota BPKN Jalani Fit and Proper Test

Photo Author
- Kamis, 30 November 2023 | 09:14 WIB
Seleksi calon anggota BPKN 2023-2026 (bpkn.go.id)
Seleksi calon anggota BPKN 2023-2026 (bpkn.go.id)


GRAHAMEDIA.ID -  Komisi VI DPR RI menggelar fit and proper test calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) masa jabatan 2023-2026 yang dilangsungkan selama dua hari, yaitu hari Rabu 29 November 2023 dan Kamis 30 November 2023.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengatakan pihaknya akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada 25 calon anggota BPKN.

“Sesi pertama penyampaian visi dan misi calon anggota BPKN sesi kedua tanya jawab,” kata Martin Manurung.
 
Berikut nama-nama calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional Periode 2023-2026:

Baca Juga: Inilah Metode Kampanye Pemilu yang Dapat Difasilitasi oleh KPU. Cek Apa Saja?

  • Agus Satory
  • Akmal Budi Yulianto
  • Aulisius Dwi Rachmanto
  • Bambang Sugeng Ariadi Subagyono
  • Ermanto Fahamsyah
  • Ferry Firmawan
  • Fitrah Bukhari
  • Ganef Judawati
  • Haris Munandar Nurhasan
  • Heru Sutadi
  • Intan Nur Rahmawanti
  • Jailani.

Baca Juga: DPR Dukung Komersialisasi Pesawat N219: Harga Kompetetif, Target Pasar Pemerintah Daerah

  • Joko Supono
  • Lasminingsih
  • Leonard Victor Hasudungan Tampubolon
  • Lusiana Dwiyanti,
  • Malona Sri R Manurung,
  • Muhammad Mufti Mubarok,
  • Mukhtar Tompo, N.G.N.
  • Renti Maharaini Kerti,
  • Novriansyah,
  • Radix Siswo Purwono,
  • Sudaryatmo,
  • Syaiful Ahmar dan
  • Syamsul Bahri Siregar.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Stimulus  Sektor Konstruksi Perumahan Akan Berlanjut di 2024

“Hasil fit and proper test akan dikirim oleh DPR ke Presiden untuk ditindaklanjuti,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

Pada hari pertama, ada 6 calon yang dilakukan fit and proper diantaranya Fitra Bukhori, Ferry Firmawan, Syamsul Bahri Siregar, Haris Munandar, Leonard Victor dan Syaiful Ahmad.
 
Seperti diketahui, pada periode 2020-2023 jumlah anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional yaitu 20 anggota.

Baca Juga: Katib 'Aam PBNU: Hormati Pilihan Orang Lain Tanpa Perlu Mencela

Yakni mewakili unsur pemerintah, pelaku usaha, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, akademisi, dan tenaga ahli.

Diinformasikan, BPKN adalah sebuah badan di Indonesia yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.

BPKN mempunyai sejumlah tugas, yaitu: memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen; melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;

Tugas lainnya adalah melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen; mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;

Baca Juga: Kebocoran Data Pemilih Milik KPU, Kominfo Menyelidiki Kebocoran Tersebut

Selain itu juga menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen; menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau Pelaku Usaha;

Terakhir, salah satu tugas BPKN adalah melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.

Sementara itu, fungsi BPKN adalah untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X