GRAHAMEDIA.ID – Setelah membentuk gugus tugas pengawasan konten internet (siber), Bawaslu Grobogan membeberkan stretegi dalam pengawasan di media internet. Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Grobogan, Amal Nur Ngazis mengatakan objek pengawasan siber ditentukan dalam Surat Edaran Nomor 51 Tahun 2023 ada dua jenis.
"Objek pengawasan internet terdiri dari dua jenis, portal berita dan platform media sosial,” ujur Amal.
Dirinya menjelaskan, terlebih dulu perlu mengetahui darimana sumber berita hoaks di media sosial. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Katadata.com, media sosial yang sering ditemui dalam penyajian isu hoaks yaitu Facebook dan WhatsApp.
Baca Juga: Sikat Hoaks Pemilu, Bawaslu Grobogan Bentuk Gugus Tugas Pengawasan Konten Internet
Lanjut Amal, maka perlu kroscek lebih dulu manakala mendapatkan berita atau informasi yang mengarah pada hoaks. Caranya dengan mengecek informasi melalui mesin pencarian (google, bing, yandex, duckduckgo, yahoo, dll).
“Bisa mmencari informasi di situs-situs resmi pemerintah dan mengecek melalui situs informasi hoaks seperti turnbackhoax.id, cekfakta.com dan trust positif kominfo.go.id," tambah Amal.
Amal menyampaikan pembentukan gugus tugas berdasarkan Surat Edaran Bawaslu No 51 Tahun 2023 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (Siber) dalam Pemilu 2024.
Strategi pencegahan pelanggaran konten internet, dilakukan melalui identifikasi akun dan/atau konten yang melanggar di media sosial, kemudian melakukan edukasi literasi kepemiluan baik secara online maupun offline. (*)
Artikel Terkait
Kata Bawaslu, Tahapan Kampanye Memiliki Kerawanan Tertinggi Pada Pemilu 2024
Kominfo Dorong Generasi Muda Tidak Terjebak Hoaks, Ajak Cipatakan Pemilu Yang Damai
Inilah Metode Kampanye Pemilu yang Dapat Difasilitasi oleh KPU. Cek Apa Saja?
Literasi Digital Untuk Pemilu Damai Terus Digenjot Oleh Kominfo