GRAHAMEDIA.ID - Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengingatkan pemerintah bahwa pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) seharusnya memiliki pendanaan yang seimbang antara APBN, Perjanjian Kerja Badan Usaha (KPBU), dan investasi swasta.
Hingga tahun 2024 nanti, penggunaan APBN untuk pembangunan IKN direncanakan akan menembus Rp75,4 triliun atau 16,1 persen dari total anggaran.
“Inilah yang saya khawatirkan sejak lama, kurang minatnya pihak swasta pada pembangunan IKN pada akhirnya meletakkan APBN sebagai sumber pendanaan utama," kata Said dalam keterangan tertulis Sabtu 23 Desember 2023.
Menurut Said, lantaran IKN adalah proyek jangka panjang, pemerintah harus memiliki rencana aksi jangka panjang panjang dengan pendanaan yang berimbang antara APBN, KPBU, dan swasta.
Baca Juga: Pembangunan IKN Terapkan Hunian Berimbang. Apa Itu Hunian Berimbang?
Ia menjelaskan bahwa secara umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang No 3 tahun 2022 tentang IKN, pendanaan IKN bersumber dari tiga pihak.
Pertama, dari APBN, kedua pemanfaatan dan atau pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN), serta investasi swasta.
Adapun rencana total Anggaran IKN sebesar Rp466 triliun dengan tiga indikasi pendanaan.
Yaitu, berasal dari APBN (Rp90,4 triliun), Badan Usaha/Swasta (Rp123,2 triliun), dan KPBU (Rp252,5 triliun).
Baca Juga: 3.246 ASN Pindah IKN Pada Juli-November 2024. Siap-Siap Menempati Rumah Baru
Dengan jumlah yang disampaikan, proporsi penggunaan APBN hanya mencapai sekitar 20 persen dan sisanya merupakan kontribusi dunia usaha.
Dari hasil pengecekan data atas sumber pendanaan IKN, kata Said, sejauh ini sumber pendanaan IKN masih berasal dari APBN.
Realisasi APBN untuk IKN dimulai pada tahun 2022 sebesar Rp5,5 triliun, tahun 2023 dianggarkan Rp29,3 triliun dan APBN tahun 2024 rencana alokasi sebesar Rp40,6 triliun.
"Jadi sampai tahun 2024 nanti penggunaan APBN direncanakan Rp75,4 triliun,” rinci anggota Komisi XI DPR RI itu.
Baca Juga: Dewan Pakar AMIN Dorong Refungsi IKN, Dana IKN Bisa Reurbanisasi 14 Kota
Sedangkan investasi dari sektor swasta di IKN sebesar Rp45 triliun masih dalam bentuk Letter of Intent (LoI), alias sebatas pernyataan komitmen yang belum mewujud dalam aksi investasi.
"Belum sebesar yang diberitakan,” tandasmnya.
Belum adanya realisasi konkrit investasi dari sektor swasta dan yang bersumber dari BMN dalam pembangunan IKN, Said jujur menyatakan kekhawatirannya apabila skema KPBU tak berjalan dengan baik maka justru menambah beban APBN.
“Selain itu skemanya juga model Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan lagi-lagi saya khawatir APBN juga nanti yang menanggungnya,” ungkapnya.***
Artikel Terkait
Apa Perbedaan Jalan Tol IKN dengan Jalan Tol Lainnya? Simak Penjelasan Menteri PUPR Basuki Berikut ini
Bandara VVIP di IKN Mulai Dibangun 1 November, Mampu Tampung 4 Pesawat
Presiden Jokowi Groundbreaking Bandara IKN, Target Beroperasi Penuh di Desember 2024
Presiden Jokowi Groundbreaking Rumah Sakit Kedua di IKN, Harap Semester Kedua 2024 Beroperasi
Rusun ASN-Hankam di IKN Nusantara Dirancang Dengan Tiga Konsep
Dukung Prestasi Sepak Bola Nasional, Pemerintah Siapkan Training Center 30 Hektar di IKN Nusantara