Pemerintah lebih menjalankan program sertifikasi lahan yang sudah menjadi milik masyarakat.
"Tidak berjalannya program reforma agraria, menyebabkan pemberdayaan masyarakat yang tidak memiliki lahan atau lahan yang kecil menjadi tidak berjalan dengan baik," kata Chandara.
Pada tingkat kebijakan, Chandra menyoroti tentang kurangnya prioritas pemerintah terhadap isu-isu mendasar seperti agraria, lingkungan, dan masyarakat adat selama hampir 10 tahun terakhir.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dorong Urusan Sertifikat Tanah Selesai di 2024
Pemerintah lebih cenderung mendukung investasi dan pembangunan infrastruktur tanpa mempertimbangkan dampak sosial terhadap masyarakat.
"Permasalahan lingkungan pemerintah hanya berhenti pada peringatan berhati-hati terhadap dampak nyata kerusakan lingkungan, baik yang terjadi di daratan, hutan, pesisir hingga lautan serta maritim dan pulau-pulau kecil," terang Dosen Ilmu Sejarah di Universitas Jember itu.
Menurutnya, selama ini pemerintah lebih melilit pada rehabilitasi, ketimbang pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan sumber daya alam secara partisipatif.
Ironisnya, kecenderungan atau perubahan kebijakan maupun rancangan undang-undang yang menyasar soal-soal sumber daya alam melemahkan perlindungan lingkungan, dan lebih berpihak pada korporasi.
Baca Juga: Mengenal Sertifikat Roya dan Cara Mengurusnya, Perhatikan Baik-Baik.
"Pemerintah lebih mendorong investasi dan pembangunan infrastruktur di tengah krisis ekologi dan bencana bagi masyarakat. Tak ada analisis risiko dampak sosial kepada masyarakat," jelas Chandra.
Pemerintah juga belum mengintegrasikan adaptasi dan mitigasi bencana dalam kebijakan penataan ruang dan perlindungan lingkungan di tengah banyak bencana alam baik faktor alami maupun manusia.
"Pengalih fungsian hutan menjadi wilayah industri ekstraktif, baik itu perkebunan, properti, pertanian, kehutanan, tambang, infrastruktur dan kelautan ternyata juga syarat akan beragam masalah," imbuhnya.
Pemberian hak dan pemanfaatan lahan yang berkelanjutan Chandra berharap pemerintah memberikan hak kepada masyarakat secara adil, bukan hanya sebagai pemilik lahan tetapi juga memberikan kemampuan untuk mengelola kekayaan alam secara berkelanjutan.
Baca Juga: Macam-Macam Sertifikat Rumah, Kamu Harus Tahu Biar Tenang!
"Harapan agar masyarakat tidak hanya menjadi pemilik sumber daya alam, tapi juga harus bisa mengolah kekayaan alam jadi bernilai tambah berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat," katanya.
Artikel Terkait
Cara Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM). Ini Dokumen yang harus Disiapkan
Cara dan Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah. Dijamin Anti Ribet
Inilah Cara Nabi Muhammad SAW Menjaga Lingkungan, Mulai Dari 'Menghidupkan' Tanah Mati Hingga Membuat Cagar Alam
Melalui Program PTSL dan Redistribusi Tanah, 778.652 Sertipikat Diterbitkan di Jateng Selama 2023
Perhatikah 7 Tips Ini Sebelum Membangun Rumah Di Tanah Kavling, Biar Tidak Rugi