Senin, 22 Desember 2025

Dianggap Gagal Menindak Pelanggaran 'Kampanye' Partai Demokrat, Begini Jawaban Bawaslu Kota Sorong dan Papua Barat Daya

Photo Author
- Kamis, 25 Januari 2024 | 10:22 WIB
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 142-PKE-DKPP/XII/2023 di Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong, Rabu 24 Januari 2024. (DKPP)
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 142-PKE-DKPP/XII/2023 di Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong, Rabu 24 Januari 2024. (DKPP)

GRAHAMEDIA.ID - Anggota Bawaslu Papua Barat Daya dan Kota Sorong menolak anggapan telah gagal, lalai dan tidak mampu melaksanakan fungsi pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran regulasi pemilu saat pengurus Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Daya melaksanakan kegiatan di luar ruang publik sebelum tahapan kampanye dimulai.

Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 142-PKE-DKPP/XII/2023 di Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong, Rabu 24 Januari 2024.

Mejalis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, yaitu Farly Sampetoding Rego, Herdhi Funce Rumbewas, Regina Gembenop, Sofyan, dan Zatriawati selaku Teradu I – V.

Baca Juga: Dianggap Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan, 8 Anggota Bawaslu Papua Barat Daya dan Kota Sorong Akan Diperiksa DKPP

Selain itu, ia juga memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong, yaitu Julce Ivone Sahureka, Abdul Kadir Kelosan, dan Nirma Tinday selaku Teradu VI – VIII.

Perkara ini diadukan oleh Imran yang memberikan kuasa kepada Abdul Azis dan Rifal Kasim Pary.

Pengadu menyampaikan, kasus ini bermula saat Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Demokrat pada 9 September 2023 yang dilaksanakan sepanjang jalan protokol Kota Sorong, bukan di ruang tertutup.

“Partai Demokrat melakukan jalan santai dari Mall Ramayana, sampai finsih di halaman Sekretariat Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Daya,” ungkap Rifal Kasim.

Baca Juga: Ketua KPU RI Kembali Diperiksa DKPP, Begini Duduk Perkaranya...

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya, Bawaslu sebagai pihak yang mempunyai kewenangan tidak melakukan tindakan apapun dengan adanya kejadian tersebut.

“Mereka tidak melakukan fungsi pengawasan, pencegahan, dan penindakan seperti teguran tertulis kepada partai terkait,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Farly Sampetoding Rego (Teradu I) menolak seluruh dalil aduan Pengadu.

Ia menegaskan, Bawaslu Pupua Barat Daya dan Kota Sorong telah melakukan pengawasan dan mengeluarkan surat imbauan kepada Partai Demokrat untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Tak Bayarkan Uang Perjalanan Dinas Pimpinan, 4 Pejabat Sekretariat Bawaslu di Provinsi Sumut Jalani Sidang DKPP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: GRAHAMEDIA.ID, dkpp.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X