"Termasuk juga tindakan Menteri, yang melakukan tindakan tertentu, yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu adalah pelanggaran kampanye pemilu. Apalagi tindakan itu dilakukan tidak dalam cuti di luar tanggungan negara," sambungnya.
Sementara itu Manager Program Perludem Fadli Ramadhanil menambahkan, di dalam Pasal 283 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juga terdapat ketentuan yang mengatur soal pejabat negara serta aparatur sipil negara yang dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.
Ketentuan itu berbuyi "Pejabat negara, pejabat structural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye".
"Ketentun ini jelas ingin memastikan, pejabat negara, apalagi selevel presiden dan Menteri untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpiakan pada peserta pemilu tertentu," kata Fadli.
Bahkan larangan itu, lanjutnya, diberikan untuk ruang lingkup waktu yang lebih luas, sebelum, selama, dan sesudah kampanye.
Kerangka hukum di dalam UU Pemilu dapat disimpulkan ingin memastikan semua pejabat negara yang punya akses terhadap program, anggaran, dan fasilitas negara untuk tidak menyalahgunakan jabatannya dengan menguntungkan peserta pemilu tertentu.
Berdasarkan hal-hal tersebut pihaknya mendesak untuk segera Presiden Jokowi menarik pernyataan bahwa Presiden dan Menteri boleh berpihak.
"Karena ini akan berpotensi menjadi alasan pembenar untuk pejabat negara dan seluruh aparatur negara untuk menunjukkan keberpihakan politik di dalam penyelenggaraan pemilu, dan berpotensi membuat proses penyelenggaraan pemilu dipenuhi dengan kecurangan, dan menimbulkan penyelenggaraan pemilu yang tidak fair dan tidak demokratis," ujarnya.
Desakan Perludem juga ditujukan kepada Bawaslu untuk secara tegas dan bertanggungjawab menyelesaikan dan menindak seluruh bentuk ketidaknetralan dan keberpihakan aparatur negara dan pejabat negara, yang secara terbuka menguntungkan peserta pemilu tertentu.
Baca Juga: DPR: Supaya Pemilu Damai, Bawaslu Harus Punya Keberanian dan Media Berani Ungkap Pelanggaran
Bawaslu juga harus menindak tegas seluruh tindakan yang diduga memanfaatkan program dan tindakan pemerintah yang menguntungkan peserta pemilu tertentu.
"Kami juga mendesak kepada seluruh pejabat negara, seluruh apartur negara untuk menghentikan aktifitas yang mengarah pada keberpihakan, menyalahgunakan program pemerintah yang mengarah kepada dukungan pada peserta pemilu tertentu," tandasmya.***
Artikel Terkait
Komisi I DPR Desak Pemerintah Galang Dukungan Serukan Resolusi PBB untuk Hentikan Pelanggaran HAM di Gaza
Ada Dugaan Pelanggaran Kode Etik, DKPP Akan Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu
Hingga November 2023, Bawaslu Tengani 585 Dugaan Pelanggaran Pemilu. Jenisnya Apa Saja ?
Rawan!, Bawaslu Mulai Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pj Kepala Daerah
DKPP Pulihkan Nama Baik Rahmat Bagja Untuk Dua Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik