“Setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses oleh Kementerian/Lembaga yang masuk dalam satuan tugas atau Satgas Netralitas ASN," terangnnya.
Baca Juga: Jelang Puncak Pemilu 2024, Inilah Pernyataan Sikap APD: Marwah Pemilu Wajib Dijaga!
Lembaga itu adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kementerian PANRB; Kementerian Dalam Negeri; Bawaslu; dan KASN.
Sejak proses penyelenggaraan Pemilu pelanggaran netralitas berupa disiplin dan kode etik menjadi temuan pelanggaran netralitas ASN.
Sampai 31 Januari 2024, yang telah dilaporkan sebanyak 47 laporan pelanggaran, terdiri dari 42 laporan pelanggaran disiplin dan 5 (lima) laporan pelanggaran kode etik.
Data ini masih berpotensi akan terus bergerak selama proses Pemilu dan Pemilihan tahun ini berlangsung.***
Artikel Terkait
PJ Kepala Daerah Diingatkan Untuk Selalu Menjaga Netralitas
Inilah 4 Poin Komitmen Netralitas TNI dan Polri Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024
Jaga Komitmen Netralitas ASN dalam Pemilu, Pemprov Jateng Ikrar Netralitas Setiap Senin
Hingga November 2023 KASN Terima Pengaduan Soal Netralitas ASN 201 Kasus
Survei KASN: Pj. Kepala Daerah Kurang Optimal Tegakkan Netralitas ASN, 61 Persen Belum Mematuhi Netralitas