GRAHAMEDIA.ID - Gegap-gempita Pemilu 2024 yang memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD dan DPRD belum juga usai.
Karena saat tahapan ini masih berlangsung dan proses rekapitulasi hasil Penghitungan suara hingga 20 Maret mendatang.
Namun jangan lupa, masih ada Pilkada yang juga sudah mulai memasuki tahapan.
Ya..Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Yang akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024.
Tentu saja Partai Politik (parpol) akan segera mempersiapkan diri menyambut pemilihan tersebut.
Termasuk lobi-lobi sesama parpol untuk mengusung calonnya baik Gubernur, Bupati serta Walikota.
Namun bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada masa pemerintahan ini.
Serta akan maju lagi dalam kontestasi Pilkada serentak harus memperhatikan larangan soal melakukan mutasi pada pejabat.
Ternyata jika petahana akan mencalonkan lagi, tidak boleh seenaknya melakukan mutasi pada pejabat.
Ada larangan yang diatur dalam ketentuan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Baca Juga: Sekda Diminta Pastikan Ketersediaan Anggaran Pilkada 2024.
Secara khusus diatur pada Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi:
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penempatan jabatan enam bulan sebelum tanggal penetapan calon pasangan sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat izin tertulis dari Menteri
Artikel Terkait
Berpotensi Banyak Kekosongan Kepala Daerah Definitif, Baleg Usulkan Revisi Undang-Undang Pilkada
Penyelesaian Tenaga Non-ASN Di Tawarkan Melalui Rancangan Peraturan Pemerintah Soal Manajemen ASN
ASN Bisa Nikmati Tiga Fasilitas Kredit Rumah Dari BP Tapera. Apa Saja?
Sudah Berapa Kasus Netralitas ASN Pemilu 2024 Sudah Diproses?
Permudah Layanan Perijinan, Jawa Tengah Sediakan 33 Mal Pelayanan Publik