Senin, 22 Desember 2025

Kepala Daerah Maju Lagi, Ada Larangan Mutasi Pejabat Sebelum Penetapan Paslon

Photo Author
- Jumat, 8 Maret 2024 | 21:37 WIB
ASN (rri.co.id)
ASN (rri.co.id)

Enam bulan sebelum tanggal menetapkan pasangan calon tetapi ada yang menyampaikan jika telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Lalu sejak kapan dihitung enam bulan. Berdasarkan lampiran PKPU 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Penetapan Pasangan calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024, dengan demikian enam bulan sebelum 22 September adalah 22 April 2024.

Baca Juga: Pemprov Jateng Gelontor Dana Hibah Pilkada Rp985 Miliar

Nah, berarti petahana yang akan maju lagi maksimal sebelum 22 April 2024 batas akhir melakukan mutasi pejabat.

Bisa melakukan negosiasi untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

Khususnya kepala daerah hasil Pilkada 9 Desember 2020 lalu harus memperhatikan ini. Sebab besar kemungkinan mereka akan maju lagi pada Pilkada serentak.

Mutasi pejabat jelang Pilkada menjadi komoditas politik yang menarik, sekaligus siasat untuk memperoleh suara ASN pada Pilkada. **

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sugie R

Sumber: GRAHAMEDIA.ID, UU 10/2016 Tentang Pilkada

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X