Kelebihan surat suara yang tidak terpakai masing-masing berjumlah 263 dan 64 lembar. Sesuai ketentuan, surat suara yang rusak dan kelebihan ini akan dimusnahkan sehari sebelum hari pemungutan suara untuk mencegah penyalahgunaan.
"Jadi memang aturannya seperti itu, kalau memang ada kelebihan dan yang rusak itu kita akan lakukan pemusnahan di H-1," katanya.
KPU juga telah menyelesaikan pengepakan logistik pemilihan bupati dan wakil bupati untuk 1.525 TPS, sementara logistik pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada 12 November 2024 baru siap di 10 kecamatan.
"Untuk logistik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga sudah lengkap dan tersetting serta tersegel, siap dikirim untuk 1525 TPS. Untuk logistik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur per tanggal 12 kemarin kita baru bisa mensetting 10 Kecamatan," tambahnya.
Baca Juga: Forum Satu Data Purbalingga: Meningkatkan Kualitas dan Keamanan Data untuk Pemerintahan Efektif
Distribusi logistik dijadwalkan mulai H-5 atau H-4 sebelum hari pemungutan suara, untuk memastikan seluruh logistik tiba di TPS pada H-1.
"Kita coba upayakan yang terbaik agar H -1 sudah terkondisikan ke tiap-tiap TPS," ungkapnya.
Untuk memastikan kesiapan akhir, KPU Purbalingga akan mengadakan rapat pleno internal pada 14 November 2024.
Rapat ini bertujuan membahas detail distribusi dan persiapan kendaraan pengangkut logistik yang memenuhi standar keamanan.
Dengan segala persiapan ini, KPU berharap proses pemungutan suara pada 27 November 2024 dapat berjalan dengan lancar dan aman di seluruh Kabupaten Purbalingga.(*)
Artikel Terkait
Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Ada di 35 Wilayah, Intip Ketentuan dan Daftar Wilayah yang Dapat Kandidat Baru
Amankan Pilkada Serentak 2024 di Jawa Tengah, 113 Ribu Anggota Satlinmas Disiapkan
Kontestan, Pendukung, dan Simpatisan Pilgub Jateng Diminta Wujudkan Komitmen Pilkada Damai
Jelang Tahapan Kampanye Pilkada, Nana Sudjana Kukuhkan 6 Penjabat Semantara Kepala Daerah
Stok Pangan di Jawa Tengah Selama Pilkada Hingga Nataru Dipastikan Aman
TMMD Sengkuyung IV: Dinpendukcapil Pastikan Hak Pilih Pilkada 2024 dengan Identitas Digital